Mimbarrepublik.com, Jakarta- Personel gabungan Dinas Perhubungan dengan berbagai OPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta serta instansi terkait melaksanakan penertiban juru parkir (Jukir) liar serentak di sejumlah titik di Jakarta pada Rabu (15/5) kemarin. Tercatat, sebanyak 55 juru parkir liar telah ditertibkan dari 45 minimarket yang disasar petugas.
Penertiban dilakukan berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 10 yaitu, setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir di jalan-jalan ataupun tempat umum, kecuali mendapatkan izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, untuk tahap awal penertiban, tim gabungan akan melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap juru parkir liar hingga satu bulan ke depan.
Ia menyampaikan, pihaknya telah membentuk tim di tingkat provinsi dan wilayah kota administrasi yang bertugas melakukan penyisiran dan penindakan secara rutin di seluruh wilayah di Jakarta. Syafrin menjelaskan, juru parkir liar akan didata, dibina dan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukannya lagi.
“Penindakan dilakukan petugas secara humanis dan persuasif melalui pembinaan dan edukasi kepada juru parkir liar. Juru parkir diharapkan tidak melakukan praktik penyelenggaraan parkir secara liar,” ujar Syafrin, Kamis (16/5).
Syafrin menegaskan, pihaknya akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan kepada jukir liar yang kedapatan beroperasi di minimarket dan bahu jalan setelah masa sosialisasi selama satu bulan ini selesai.
Ia menambahkan, masyarakat dapat melaporkan keberadaan juru parkir liar melalui aplikasi JAKI atau kanal media sosial resmi Dishub DKI Jakarta.
“Masyarakat silakan laporkan bila ada keluhan atas ketidaknyamanan parkir liar kepada kami. Laporkan lokasinya akan kami tindak,” tandasnya