Mimbarrepublik.com, Jakarta- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi usulan inisiatif DPR.
Salah satu poin krusial utama yang disepakati dalam rapat pleno tersebut yakni memajukan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari bulan November 2024 menjadi bulan September 2024.
“Selanjutnya ini akan dikirim (dan) di (bawa ke) paripurna di masa sidang yang akan datang, kemudian dikirim ke Presiden. Presiden kita menunggu Surpres (Surat Presiden)-nya turun dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)-nya, baru kemudian akan dibahas di pembicaraan tingkat satu,” ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat diwawancarai awak media usai memimpin rapat pleno di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Legislator Fraksi Partai Gerindra ini berharap dengan majunya Pilkada 2024 dari November menjadi bulan September tersebut nantinya pelantikan serentak Kepala Daerah, Bupati, Gubernur, Walikota dapat diselenggarakan pada bulan Januari tahun 2025.
“Kenapa ini dilakukan? Ini akan memperkuat sistem presidensial kita semakin efisien ya kan, kita tidak disibukkan setiap saat Pilkada terus menerus juga proses pelantikannya yang tidak bersamaan. Sehingga nanti hubungan antara Presiden, Gubernur, Walikota, Bupati itu akan seiring sejalan itu filosofinya yang kita ingin bangun,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Tak hanya itu, dalam RUU tersebut juga akan mengatur pelantikan Anggota DPRD Kabupaten, Kota dan Provinsi diadakan di bulan November 2024. “Artinya nanti akan ada kekosongan Anggota DPR, DPRD Kabupaten Kota maupun Provinsi selama 3 bulan.
Nah fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, itu nanti akan diserahkan secara berjenjang, pembinaan dan pengawasannya dilakukan oleh gubernur pada tingkat Kabupaten dan kota,” jelasnya.
“Kalau di daerah Provinsi itu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, karena mereka kan rezimnya rezim pemerintah daerah, sehingga berbeda dengan anggota DPR RI, ya. Itu kira kira dan yang ketiga, adalah menyangkut soal keserentakan pelantikan kepala daerah,” lanjut Supratman menerangkan menutup wawancara.
Sebagaimana diketahui, dalam rapat pleno Baleg DPR RI tersebut, tercatat mayoritas Pandangan Fraksi yaitu sebanyak 6 Fraksi menyetujui RUU Tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi usulan inisiatif DPR. Sementara, 3 Fraksi tercatat belum bisa menerima RUU Pilkada menjadi usulan inisiatif DPR RI. (*Nur)