Mimbarrepublik.com, Jakarta- Badan Akuntabilitas dan Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menyelenggarakan rapat bersama PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) di Jakarta, Selasa (12/8/2023).
Pada Kesempatan tersebut, Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Anis Byarwati menyampaikan bahwa PT SMI memiliki tugas yang mulia membantu daerah dalam pembangunan infrastruktur sekaligus mendorong perusahaan tersebut untuk menyusun strategi penanganan pinjaman bagi daerah yang pemimpinnya habis masa jabatan.
“Keuangan rata-rata daerah butuh dibantu. Dan PT SMI memiliki tugas mulia membantu daerah agar bisa membangun infrastrukturnya,” tutur Anis dalam rapat dengan agenda penelaahan BAKN terhadap Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN.
Terkait dengan masalah tersebut, pasca pertemuan dengan PT SMI, ketika di temui wartawan di Gedung DPR RI di Jakarta, Jumat (15/9/2023), Politisi Fraksi PKS ini memberikan perhatian pada pinjaman daerah yang berjalan namun melewati masa jabatan pimpinan daerahnya.
Anis meminta PT SMI untuk merumuskan strategi atau mekanisme khusus dalam penanganannya. Karena, menurutnya, berganti kepala daerah seringkali berganti juga sikap dan kebijakan daerah tersebut.
“PT SMI perlu merumuskan strategi dan mekanisme pinjaman-pinjaman ini agar tidak memberatkan PT SMI sendiri. Karena pergantian kepala daerah seringkali berdampak pada berbedanya kebijakan daerah itu sendiri,” kata Anis.
Disampaikan legislator Dapil DKI Jakarta I ini diketahui bahwa struktur APBD dari PAD rata-rata daerah di Indonesia sangat kecil. PAD-nya sendiri jika dilihat dari seluruh struktur APBD, hanya di kisaran 20 persen sampai 30 persen.
Selebihnya daerah mengandalkan transfer dana dari pusat dan juga pinjaman daerah. Tanpa bantuan dari transfer pusat dan pinjaman daerah yang menjadi tugas utama dari PT. SMI, daerah akan kesulitan membangun infrastrukturnya.
Dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), terkait pinjaman yang dilakukan daerah pada jeda kepemimpinan ini diserahkan kepada pertimbangan tiga menteri, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
Mengutip data resume pinjaman daerah dari dana PEN (Percepatan Ekonomi Nasional) pada APBN tahun 2020, terdapat 30 pinjaman daerah yang yang melebihi masa jabatan kepala daerahnya. Sementara terdapat 13 pinjaman reguler daerah yang melebihi masa jabatan kepala daerahnya dan 14 pinjaman reguler daerah yang tidak melebihi masa jabatan kepala daerahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI ini juga mengkonfirmasi beberapa kasus pinjaman daerah. Di antaranya tentang pinjaman daerah yang dibatalkan oleh pemerintah daerahnya karena merasa berat dengan peraturan baru yang menetapkan tenor 5 tahun. Sebagai contoh ajuan pinjaman pemerintah provinsi Banten senilai Rp4,1 triliun pada tahun 2021, dibatalkan karena adanya peraturan baru yang menetapkan tenornya 5 tahun.
Kasus lain yang diangkat Anis adalah pinjaman pemerintah provinsi DKI Jakarta yang melalui masa jabatan gubernurnya. Pinjaman yang diajukan Pemprov DKI Jakarta sebesar 4,5 triliun rupiah untuk tahun anggaran 2020, dan 8 triliun rupiah untuk tahun anggaran 2021 dengan jangka waktu pengembalian paling lama 10 tahun.
“Pinjaman sebesar itu untuk DKI Jakarta mungkin rasional karena APBD dan PAD DKI juga cukup besar. Namun tenor 10 tahun yang diberikan perlu dipertimbangkan kembali,” ujar Anis menutup pernyataan resminya.
Sedangkan dilansir dari situs Kementerian Keuangan RI, PT SMI merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seluruh modalnya dimiliki sepenuhnya oleh negara di bawah Kementerian Keuangan.
PT SMI merupakan salah satu dari delapan Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan RI yang dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas pembangunan yang diamanatkan kepada Menteri Keuangan di luar fungsi pengelolaan fiskal utama/rutin. (*Nur)