Mimbarrepublik.com, Jakarta- Menurut Agung Sedayu di situs www.agungsedayu.com, pengembangan lahan PIK2 diklaim hanya diatas lahan 2.650 hektar. Namun, berdasarkan penelusuran data informasi di internet dari berbagai sumber, Luas lahan PIK 2 akan mencapai hingga perbatasan Serang dengan luas diperkirakan mencapai 100.000 hektare. Luas ini melebihi luas Singapura (77.000 hektare), Jakarta (66.000 hektare), dan kawasan inti IKN (56.000 hektare).
Selain itu diperoleh informasi dari berbagai sumber yang menyebutkan bahwa Kawasan PIK 2 adalah Mega proyek yang dikerjakan oleh Agung Sedayu Group (ASG) dan Salim Group (SG), berada di Kecamatan Kosambi dan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal ini sejalan dengan penjelasan resmi Agung Sedayu Group sendiri, yang mengaku akan mengembangkan kawasan PIK2 hingga PIK 11 di Kabupaten Tangerang, Banten. Selain itu, kawasan yang masuk dalam program strategis nasional (PSN) juga akan mengembangkan kawasan wisata lengkap dengan total lahan 35.000 hektare, Informasi tersebut ditegaskan oleh Commercial, Convention, & Exhibition Director Agung Sedayu Group Ryan Adrian, saat BNI Investor Daily Summit 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) di Jakarta, Selasa (8/10/2024) lalu, di kutip dari berbagai media online.
Adapun dari hasil penelusuran di lapangan, di temukan fakta bahwa Proyek PIK 2 dengan status Proyek Strategis Nasional ini, di duga menjadikan bisnis property pihak agung sedayu group seolah menjadi proyek negara. Sedangkan Pengadaan lahannya, yang semestinya transaksi perdata biasa, menjadi seolah kepentingan umum, dampaknya, masyarakat pemilik tanah dirugikan, karena tanah mereka digusur sepihak, dan hanya diganti rugi sekenanya (hanya 50 ribu per meter).
“ Ya, mas, lahan milik kami yang semestinya seharga Rp 500.000/meter persegi, Cuma di bayar oleh pihak perusahaan sebesar Rp 50.000/meter persegi, jelas kami sangat dirugikan, tapi bagaimana lagi, mereka melalui aparat pemerintah memaksa kami untuk melepas tanah milik kami dengan harga segitu, kami hanya bisa pasrah.” Ungkap salah seorang pemilik lahan yang enggan menyebut namanya kepada wartawan, Rabu, 13/11/2024 di desa Muara, kecamatan Teluknaga, kabupaten Tangerang.
Sementara itu, di hubungi secara terpisah, ketika di mintai pendapat terkait proyek PIK 2, Ahmad Khoizudin praktisi hukum, kepada wartawan , ia mengatakan bahwa proyek PIK 2 tersebut di duga meminjam legalisasi negara, sehingga Status PSN nya pun kucing-kucingan, sebab Lampiran proyek PIK 2 itu belum ada dalam lampiran daftar PSN, padahal itu menjadi dasar upaya hukum ke PTUN untuk membatalkan status PSN PIK 2.
“ Karena itu, agar rakyat pemilik lahan tersebut tidak di rugikan, maka diperlukan langkah konsolidasi politik dengan rakyat, untuk menyatukan tuntutan yang sama kepada Presiden Prabowo Subianto, agar status PSN PIK 2 dicabut.”tukas Ahmad Khoizudin kepada wartawan, Rabu, 13/11/2024 di Jakarta.
Lebih lanjut Ahmad Khoizudin menjelaskan bahwa secara norma peraturan perundangan, proyek PIK 2 bukanlah proyek strategis nasional yang memenuhi unsur ‘meningkatkan kesejahteraan masyarakat’, sehingga proses pengadaan lahannya bisa dilakukan menggunakan mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Jo UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Karena berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 6 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, ditegaskan bahwa ‘Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.’
“ Sementara Proyek PIK 2 kami menduga hanya untuk kepentingan korporasi property, untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran dan kekayaan oligarki property., Bahkan, rakyat terdampak di provinsi Banten dirugikan baik secara finansial, sosial dan spiritual.” Tandas Ahmad Khoizudin. (*team redaksi)