Mimbarrepublik.com, Jakarta- Pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung merupakan ikon sekaligus momentum Indonesia melakukan modernisasi transportasi massal di era kemajuan yang sedang berlangsung terus menerus. Saat ini pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung telah mengalami kemajuan yang sangat berarti, dan progress pembangunannya telah mencapai prosentase yang sangat siginifikan.
Namun sayangnya, proyek yang menelan biaya lebih dari puluhan trilyunan rupiah tersebut dan menjadi kebanggaan bangsa Indonesia itu, sebelum dioperasikan pada beberapa waktu mendatang, ternyata menyisakan perkara gugatan ganti rugi yang oleh ahli waris samping Nyi Mas Entjeh, pemilik lahan yang diklaim oleh pihak-pihak yang kemudian di gunakan untuk proyek Pembangunan Kreta Cepat Jakarta-Bandung, demikian disampaikan oleh Dr Iur Servatius Sadipun, SH.Mhum (78) pengacara publik kepada pers, Kamis,7 September 2023 kemaren, di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Ya, Perkara ini terdaftar bernomor 457/PTT.d/2023/PN.JktTim, adapun perkara ini merupakan perkara No.149/Ptt.d/2018/PN.JktTim, lanjutannya sedangkan pokok persoalannya adalah Tanah orang diambil kemudian tidak dibayarkan ganti rugi atau kompensasi.”ungkap Dr Iur Servatius Sadipun, SH.Mhum (78)
Lebih lanjut Dr Iur Servatius Sadipun, SH.Mhum (78) , menjelaskan bahwa pokok persoalan perkara ini adalah adanya lahan seluas 9 hektar yang diambil oleh PT Kreta Cepat Indonesia-Cina (KCIC), yang sampai saat ini belum dibayar sepeser pun oleh KCIC, sedangkan Riwayat tanah lahan ini dengan alas hukum girik Hak Milik Adat, tentunya berpegang pada hukum adat bukan hukum yang lain, dan juga tentunya tanah adat tanah Indonesia kuncinya adalah tidak bisa diputuskan hubungan manusia dengan tanahnya, tanpa adanya kompensasi atau ganti rugi.
“ Kalau mau diputuskan hubungan manusia dengan lahan miliknya, boleh saja, silahkan , tapi harus diselesaikan terlebih dahulu konpensasi dan ganti ruginya donk, namun kenyataannya sampai sekarang tidak ada penyelesaian soal ganti rugi atau kompensasi, pertanyaannya Indonesia ini negara hukum atau bukan?ya, jelas tuntutan dari gugatan perkara ini adalah ganti rugi”tukas Dr Iur Servatius Sadipun, SH.Mhum (78) yang juga penasehat hukum dari Ahli Waris Nyi Mas Enceh.
Sementara itu, terkait dengan pihak-pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini, menurut Dr Iuris Servantis, SH MHum, bahwa pada mulanya, di tahun 2018 terdapat 18 Pihak Sebagian besar dari pemerintah sebagai tergugat, tak terkecuali adalah Presiden Jokowi sebagai Tergugat I,
Lantaran Presiden Jokowi dinilai sebagai pemberi lisensi, yang bisa dimaknai diduga sebagai pemberi kuasa tertinggi, sehingga, dirinya berasumsi, negeri ini adalah negara hukum, dan sebagai salah satu Presiden terbaik di dunia mestinya mengenai persoalan ini dapat diselesaikan dengan mudah, tidak perlu waktu lama.
“Nah mengenai pemilik lahan ini adalah suatu badan hukum, yang dimiliki oleh Njimas Entjeh Siti Aminah (OSAH) Alias Justina Reigent John Henry Van Bloomestein yang merupakan salah seorang pembesar pemerintah Belanda saat itu, sedangkan tanah ini milik pribadinya, ya, sekarang yang hidup adalah ahli warisnya, bukan milik siapa-siapa.”tandas Dr Iur Servatius Sadipun, SH.Mhum (78)
Dr Iuris Servantis, SH MHum juga menjelaskan bahwa lahan seluas 9 hektar milik Njimas Entjeh ini yang diambil oleh KCIC (Kreta Cepat Indonesia Cina) tersebut, ternyata masuk dalam bagian tak terpisah dari lahan seluas 43 hektar juga milik Nyjimas Entjeh, nah lahan itulah yang sekarang ditempati oleh Masyarakat, sedangkan lahan seluas 43 hektar ini masuk dalam eigendom verponding nomor 6349 yang luasnya 860 hektar,.
“Nah yang saya perjuangkan ini adalah induknya dulu, yakni Nyimas Entjeh, yang sekarang tentunya ahli warisnya, yang istilahnya adalah ahli waris dari samping, sedangkan nyimas Entjeh sendiri sudah meninggal dunia tahun 1944 silam, sekarang ahli warisnya sudah generasi ke 3, ya, harapan saya, persoalan ini cepat selesai, dan saya juga berharap para pihak tergugat agar lebih memprioritaskan persoalan ini, agar cepat selesai.”pungkas Dr Iur Servatius Sadipun, SH.Mhum (78)
Sementara itu, dari hasil pantuan awak media, dalam persidangan perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dihadiri oleh penggugat yakni ahli waris Nyimas Entjeh generasi ketiga yaitu Drg Endang Kusdiana beserta saudara-saudaranya yang kemudian dikuasakan kepada Dr Iuris Servantis Sadikun, SH MHum, sedangkan dari pihak tergugat, yang tidak hadir dalam persidangan ini adalah dari pihak KCIC, dan BPN Jakarta Timur, dikarenakan ada pihak tergugat tidak hadir, maka Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan tersebut, dan kemudian memutuskan adanya penjadwalan sidang pada hari kamis, 21 September 2023 mendatang. (*chy)