Mimbarrepublik.com, Jakarta- Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta mendampingi asisten rumah tangga berinisial I (23) yang menjadi korban penyekapan majikannya di Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar).
“Korban seorang wanita sekarang ini sudah didampingi konselor dan paralegal dari Dinas PPPA DKI,” kata Kepala Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) Jakbar, Aswarni saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 17/2/2024
Pendampingan tersebut, kata Aswarni, merupakan pendampingan psikologis sekaligus pendampingan hukum dari Polres Metro Jakarta Barat.
“Dari PPPA DKI Jakarta memberikan pendampingan psikologis sedangkan untuk proses hukum dari kepolisian,,” kata dia.
Selain itu, Aswarni menyebut korban juga sudah memiliki kuasa hukumnya sendiri.
“Dia juga sudah punya ‘advokat’ sendiri,” kata Aswarni.
Aswarni melanjutkan mengenai potensi tindakan kejahatan lain yang dialami korban, seperti masalah gaji, jam kerja tidak sesuai aturan ketenagakerjaan, dan hak-hak lain yang seharusnya didapatkan korban, masih dalam penyelidikan kepolisian.
“Sudah dalam pemeriksaan polisi,” kata dia.
Selain itu, Aswarni juga memastikan bahwa korban telah melakukan pemeriksaan visum dan perawatan lanjutan di salah satu RSUD di Jakarta.
“Untuk kesehatan juga sudah dilakukan visum, dan ada perawatan lanjutan di RSUD,” pungkas Aswarni.
Sebelumnya, polisi menyelidiki kasus wanita asal Alas, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur NTT yang menjadi korban penyekapan oleh majikannya di Tanjung Duren, Jakarta Barat.
“Masih kami selidiki, masih didalami kasusnya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan saat dihubungi di Jakarta, Kamis 15/2/2024.
Andri membenarkan sudah menerima laporan polisi terkait kasus tersebut.
“Ya, intinya sudah menerima laporan polisi terkait kasus itu. Kemarin laporan polisinya masuk tanggal 13 Februari” kata Andri. (*Chy)