Mimbarrepublik.com, Tangerang- Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) berhasil membongkar jaringan internasional pornografi anak online. Alhasil, lima pelaku yang menelan korban delapan anak laki-laki asal Indonesia di bawah umur turut diamankan.
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald F.C. Sipayung, pihaknya bekerja sama dengan FBI telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Ini terkait dugaan penyebaran konten porno yang melibatkan anak-anak dibawah umur sebagai pemerannya.
“Video-video tersebut kemudian diperjualbelikan melalui grup-grup percakapan media sosial lintas negara,” ujarnya kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Tangerang, Banten Sabtu 24/2/2024.
Menurut Ronald, pelaku diduga memproduksi dan mendistribusikan video asusila tersebut, serta menerima keuntungan dari hasil penjualannya.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian meringkus pria berinisial HS di Kecamatan Kedaung, Kota Tangerang. Dari tangannya disita alat penyimpanan konten video asusila hasil pengunduhan grup telegram beserta hasil produksinya.
“Di samping memproduksi dan menjual video porno, pelaku juga menawarkan untuk beradegan intim dengan para korban,” kata Ronald. Padahal, para korban masih berstatus anak-anak di bawah umur dengan rentang usia 12-16 tahun.
Polisi kemudian meringkus pelaku lainnya berinisial MA, AH, KR dan NZ. Tiga di antaranya adalah warga negara asing yang ditangkap berkat bantuan FBI.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis mulai dari tindak pidana perdagangan orang, pornografi, pelanggaran UU ITE, dan kesusilaan. Ditambah dengan tindak pidana kekerasan seksual serta perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*Andreas Kitting)