Mimbarrepublik.com, Jakarta- Menteri, anggota legislatif hingga kepala daerah tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya jika maju sebagai calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo tanggal 21 November 2023.
Namun, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
Berdasarkan ketentuan itu maka keputusan mundur atau tidaknya menteri atau kepala daerah saat maju pilpres merupakan pilihan individual.
Menanggapi Peraturan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menerangkan ada persoalan etis dalam kebijakan tersebut.
“Beda antara kampanye dan melaksanakan tugas tipis sekali. Tergantung niat, tapi niatkan tidak ada yang tahu. Aturannya kian lentur. Siapa yang diuntungkan?” ucap Mardani kepada wartawan, Minggu, 26/11/2023 di Jakarta.
Mardani pun meminta agar seluruh peserta Pemilu khususnya menteri atau kepala daerah yang masih menjabat agar menegakkan pemilu jurdil.
Menurutnya, selalu ada godaan untuk curang dalam Pemilu. Khususnya mereka yang punya kuasa, ia menilai kebijakan tak perlu mundurnya pejabat yang tengah menjabat berbahaya menggiring personal ASN atau aparat mendukung salah satu paslon.
“Yang susah para pemegang kuasa yang canggih merekayasa dan memobilisasi dukungan. Perlu investigasi serius. Ayo awasi para pemegang kuasa,” pungkasnya. (*Wari)