Mimbarrepublik.com, Jakarta- Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan penjelasan terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda) di Rapat Paripurna DPRD DKI, pada Senin (23/10). Keempat raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaran Sistem Pangan, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaran Sistem Pangan, Pj. Gubernur Heru menegaskan, eksekutif memiliki komitmen kuat untuk membangun ketahanan pangan di seluruh wilayah, sehingga setiap warga Jakarta dapat tercukupi jumlah dan kualitas pangannya.
“Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan dapat memberikan kepastian bahwa seluruh penduduk yang tinggal di DKI Jakarta tidak mengalami kendala dalam upaya memenuhi kuantitas serta kualitas pangan sesuai dengan kebutuhan dan preferensinya,” kata Pj. Gubernur Heru.
Kemudian, Pj. Gubernur Heru menerangkan, dalam rangka menyesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan perlu diubah. Untuk itu, ia menyampaikan agar DPRD segera membahas perubahan tersebut.
Selanjutnya, terkait Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dinilai penting berkaitan dengan Jakarta yang akan bertransformasi menjadi Kota Global. Perda Nomor 2 Tahun 2011 dinilai tidak relevan dan perlu dicabut karena Jakarta membutuhkan pengaturan tersendiri dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, seperti untuk memberikan perlindungan hak-hak sipil penduduk, kemudahan akses layanan, serta penyediaan data dan informasi sebagai acuan dasar perumusan kebijakan dan pembangunan.
“Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011, maka ketentuan lain yang mengatur administrasi kependudukan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya dan berlaku sebagai landasan hukum pelaksanannya,” ujar Pj. Gubernur Heru.
Sedangkan terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pj. Gubernur Heru menerangkan, seluruh jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah. Hal itu berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Dengan disahkannya peraturan ini, diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelas Pj. Gubernur Heru.
Pj. Gubernur Heru berharap, penjelasannya dapat membantu pembahasan pada rapat komisi, sehingga dewan dan eksekutif dapat bersinergi menyelesaikan keempat raperda tersebut sesuai jadwal yang telah disepakati bersama. Ia juga mengapresiasi Ketua, Wakil Ketua, dan segenap Anggota Dewan atas sinergi yang telah terjalin selama ini untuk membangun Kota Jakarta. (*Kikel)