Mimbarrepublik.com, Jakarta- Pimpinan KPK akan meminta klarifikasi kepada Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia terkait perizinan pertambangan di Malut. Hal ini merespone kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
“KPK mencermati informasi yang disampaikan masyarakat atau laporan investigasi majalah Tempo. KPK akan mempelajari informasi tersebut dan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Dalam rangka permintaan klarifikasi, Alex menyatakan pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Investasi/BPKM. “KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investigasi/BPKM,” katanya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Mulyanto mendesak KPK memeriksa Bahlil Lahadalia. Hal ini dikarenakan, kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Bahlil diduga melakukan penyalagunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP). Serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.
Dalam mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU, dikabarkan Bahlil meminta imbalan uang miliaran rupiah. Atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan, terkait info tersebut Mulyanto minta KPK segera memeriksa Bahlil.
“Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan Kepres terkait usaha pertambangan bukan Kementerian Investasi,” ujar Mulyanto, Senin (4/3/2024).
Mulyanto menilai keberadaan satgas yang dipimpin Bahlil sarat kepentingan politik. Apalagi pembentukannya jelang kampanye Pilpres 2024.
“Terlepas dari urusan politik saya melihat keberadaan satgas ini akan merusak ekosistem pertambangan nasional. Pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu,” ucapnya.
Urusan tambang, menurut Mulyanto, harusnya jadi wewenang Kementerian ESDM tapi kini diambil alih oleh Kementerian Investasi.
“Padahal terkait pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi tapi juga terkait lingkungan hidup,” kata Mulyanto. (*Nur)