Mimbarrepublik. Jakarta- Meskipun sudah pernah ada upaya untuk menyelesaikan konflik di kawasan apartemen puri Kemayoran, ternyata realitasnya konflik ‘’ kekuasaan’’ pengurus PPPSRS Puri Kemayoran nampaknya berlanjut dan bahkan menggunakan cara-cara yang terindikasi perbuatan melawan hukum, sehingga suasana hidup dikedua tower apartemen ini yang dihuni 464 Kepala Keluarga menjadi tidak kondisif,
Saling curiga mencurigai, situasi tersebut di perparah dengan adanya sinyalemen sabotase pengambilalihan kekuasaan P3SRS Puri Kemayoran oleh pihak yang mengatasnamakan dirinya sebagai Panitia RUALB (Rapat Umum Anggota Luar Biasa) P3SRS Puri Kemayoran, demikian disampaikan oleh Andi Darwin Ranreng,SH, MH pengacara publik kepada awak media, Rabu, 2 Agustus 2023 di Jakarta.
“Perbuatan Melawan Hukum yang di lakukan oleh mereka itu, diduga melanggar pasal 310 KUHP yakni menyerang kehormatan nama baik seseorang atau pihak lain, yang secara sah menjadi pengurus P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, yang juga sudah mendapat persetujuan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jaya .”ungkap Andi Darwin Ranreng,SH, MH yang juga di tunjuk sebagai penasehat hukum untuk mendampingi pengurus Sah P3SRS Puri Kemayoran.
Menurut Andi Darwin Ranreng,SH, MH , bahwa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jaya berdasarkan surat nomor: E-0020/RR.00.01 pertanggal 4 April 2022, dinas telah meminta saudara Judy Sohan dan Mieke Tanadi untuk melanjutkan tugas yang diberikan berdasarkan berita acara monitoring sebagai implementasi pergub No.132/2018 pada tanggal 7 Desember 2021, dari sini jelas bahwa keberadaan saudara Judy Sohan dan Mieke Tanadi sah yang telah membentuk panitia musyawarah yang diketua oleh Carlo Samuel Mantap dan James Lio sebagai sekretaris panitia.
Nah, mereka, sambung Andi Darwin Ranreng, SH, MH telah membuat dan menyebarkan lembaran fiktif berkop surat Apartemen Puri Kemayoran yang berisikan bahwa P3SRS Puri Kemayoran sudah mengundurkan diri atau dianggap tidak ada, begitu pula Pamus yang sudah terbentuk, mereka tidak mengakui adanya pamus tersebut, tindakan mereka ini diduga melanggar pasal 311ayat 1 KUHP yakni Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah mempitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
“Selembaran ajakan RUALB yang dibuat tersebut dalam surat nya di buat diatas kop surat P3SRS yang sah jadi merka seolah olah adalah panitia dan hal ini tentunya masuk dalam. pasal 263 KUHP bahwa pemalsuan surat merupakan tindak pidana yang diancam pidana penjara yang cukup berat yaitu paling lama enam tahun penjara
atas perbuatan mereka hal ini menimbukan kerusuhan maupun keresahan di masyarakat APK.”tukas Andi Darwin Ranreng,SH, MH
Oleh karena itu, lanjut Andi Darwin Ranreng,SH, MH, terkait masalah tersebut pihaknya telah mengirimkan somasi terbuka kepada mereka yang di duga melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, yang telah mengatasnamakan diri sebagai panitia musyawarah, padahal jelas dalam AD/ART Perkumpulan, pasal 6 yang mencantumkan ketentuan bahwa pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat pengurus, sedangkan mereka yang mengatasnamakan sebagai Panitia Musyawarah 2023 tidak dibentuk oleh rapat anggota.
“ Ya, Indonesia ini negara hukum, agar suasana di apartemen Puri Kemayoran tidak gaduh dan kembali kondusif, kami sangat berharap mereka berhenti untuk memprovokasi warga, dan apabila hal ini tidak mereka perhatikan, maka persoalan ini akan kami bawa ke ranah hukum.”Pungkas Andi Darwin Ranreng,SH, MH. (*Kikel)