Mimbarrepublik.com, Tangerang Selatan- Polresta Tangerang Selatan menetapkan empat tersangka dan delapan lainnya berkonflik dengan hukum (ABH) kasus perundungan di SMA Binus.
“Kasus perundungan berujung kekerasan pelajar SMA Binus Serpong, melibatkan 12 orang. Korbannya pelajar Kelas X SMA berusia 17 tahun, dua kali mendapat perlakuan pengeroyokan,” ujar AKP Alvino Cahyadi, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).
Modusnya, sambung Alvino, antara korban dan pelaku sesama pelajar dengan dalih tradisi menjadi anggota tongkrongan yang tidak tertulis. “Jadi syarat korban bisa nongkrong bareng para pelaku mereka harus melalui tahap tersebut,” ucapnya.
Avnino mengatakan, keempat orang yang sebelumnya sebagai saksi, statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Mereka berinisial E (18); R (18); J (18) dan G (19) dan tiga tersangka berstatus pelajar SMA Binus, satu lainnya alumni.
“Keempatnya terjerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU No 23 tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP, hukumannya tiga tahun enam bulan atau denda Rp72 juta,” kata Alvino.
Lalu, lanjutnya, selain menetapkan empat orang tersangka, terdapat juga tujuh orang saksi lainnya yang statusnya ABH. Dan satu lainnya terjerat pidana asusila sehingga total terdapat 12 orang yang statusnya naik yang sebelumnya sebagai saksi.
Namun, Alvino tidak menjelaskan bagaimana hukuman dan perlakuan hukum terhadap ABH tersebut. Tujuh ABH diduga melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No 35 tahun 2014.
“Atas perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan/atau Pasal 170 KUHP,” kata Alvino. (*Andeas Kitting)