Mimbarrepublik.com, Jakarta- Sebanyak Rp1 triliun lebih perputaran uang haram judi online dari tiga website, diungkap Bareskrim Polri. Dari tiga situs judi online tersebut, sebanyak 18 pelaku diringkus tim Bareskrim Polri.
“Tiga situs judi online, yaitu 1XBET, W88, dan Liga Ciputra, 18 pelaku di tangkap. Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online mencapai Rp1,041 triliun,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada kepada wartawan, di Jakarta Sabtu (22/6/2024).
Wahyu membeberkan, server situs-situs judi online tersebut berada di luar negeri. Namun, operator website haram itu berada di Indonesia.
“Para operator bertugas menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw (penarikan). Operasional praktik perjudian online, baik pengendalian dan server perjudian online berada di luar negeri, operatornya di Indonesia,” ucap Wahyu.
Dalam kasus ini, Polri setidaknya menyita dua akun kripto dengan total aset Rp13,5 miliar. Tidak hanya itu, Polri juga menyita uang tunai sebesar Rp4,5 miliar.
Atas perbuatannya, belasan tersangka tersebut dijerat pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 82 dan/atau pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, pasal 3, pasal 4. Kemudian, pasal 5 jo pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang, serta pasal 303 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (*Nur)