Mimbarrepublik.com, Jakarta- Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar menertibkan para peserta Pemilu 2024 yang memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon, karena melanggar peraturan.
“Negara tidak boleh dikalahkan oleh para pelanggar peraturan,” kata Titi Anggraini di Kantor Bawaslu , Senin, 22/1/2024, ia menanggapi banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang ditemukan terpasang di pepohonan.
Titi Anggraini menuturkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur bahwa pemasangan APK tidak boleh mengganggu ketertiban umum, dan tidak boleh dilakukan di pohon dan di taman.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Peraturan tersebut menyebutkan bahan kampanye dilarang ditempelkan atau dipasang di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung, halaman sekolah/perguruan tinggi, gedung milik pemerintah atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan atau taman dan pepohonan, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Pemasangan APK di halaman, pagar, maupun tembok juga dilarang.
Titi Anggraini mengatakan pihaknya telah menerima keluhan dari caleg yang telah berusaha menaati peraturan dengan tidak memasang alat peraga kampanye di pohon.
“Ada caleg yang mengeluh kepada saya, sudah berusaha untuk tertib, sudah berusaha untuk patuh pada aturan main. Namun, karena mereka merasa tertinggal oleh caleg yang tidak tertib, mereka terpaksa melakukan hal yang sama,” katanya. (*Nur)