Mimbarrepublik.com, Jakarta- Sebelumnya, Aiman Witjaksono dilaporkan terkait dengan pernyataan yang seolah-olah menuding polisi tidak netral dan mendukung pasangan Prabowo-Ginran.
Kasus tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan setelah kepolisian selesai melakukan serangkaian gelar perkara dan mendapati adanya dugaan tindak pidana dalam laporan tersebut.
Menyikapi kasus tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai langkah kepolisian menaikkan kasus dugaan pelanggaran UU ITE terhadap Jubir Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, ke tahap penyidikan merupakan langkah yang tidak tepat.
“Kalau kasus Aiman naik penyidikan menurut saya tidak tepat,” kata Sugeng saat menyampaikan rilis akhir tahun 2023 kepada wartawan di Jakarta, Minggu. 31/12/2023
Sugeng mengatakan bahwa sikap polisi yang responsif terhadap kasus Aiman tersebut justru akan menjadi beban tersendiri bagi institusi kepolisian mengingat kasus tersebut sangat beririsan dengan kontestasi politik yang saat ini sedang berlangsung.
Diharapkan pula bahwa proses hukum atas kasus tersebut sebaikmya ditunda hingga proses pemilihan umum 2024 selesai diselenggarakan.
“Ini menjadi problem politik dan jadi bebannya polisi. Saya minta kepolisian menahan diri agar pidana ini ditunda setelah pemilu,” tandasnya.
Selain itu, Indonesia Police Watch (IPC) juga melaporkan jumlah pengaduan masyarakat terkait dengan kinerja Polri mengalami penurunan yang signifikan dari 179 pada tahun 2022 menjadi hanya 79 pada tahun 2023.
“Pengaduan masyarakat pada IPW (terkait kinerja Polri) menurun dari tahun sebelumnya,” ungkap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng mengatakan bahwa penurunan jumlah pengaduan masyarakat kepada IPW tersebut berkorelasi dengan hasil survei Litbang Kompas yang menunjukkan kepuasan publik kepada institusi Polri yang mencapai 87 persen.
Menurut dia, indikator tingginya kepercayaan publik kepada Polri tersebut salah satunya karena optimalnya pengawasan dan penegakan hukum, termasuk di internal Polri sendiri.
“Peningkatan publik tersebut diduga kuat karena adanya pengawasan melekat oleh atasan dan/atau atasan langsung dari anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik, disiplin, dan/atau pidana,” kata dia.
Meski kepercayaan publik dilaporkan meningkat, IPW masih memiliki catatan kritis terhadap korps Bhayangkara, salah satunya mengenai kecepatan penanganan kasus.
Ia menyebut fenomena no viral no justice masih menjadi sorotan publik karena penanganan kasus yang masih tebang pilih dan berdasarkan viral atau tidaknya kasus tersebut.
“Fenomena no viral no justice masih terjadi. Artinya bila diviralkan, respons atau atensi pimpinan Polri menjadi lebih cepat atas aduan masyarakat yang viral tersebut,” katanya.
Dengan catatan tersebut, dia berharap kepolisian dapat menambal kelemahan tersebut pada tahun 2024 untuk mempertahankan pencapaian kepercayaan publik. (*Nur)