Mimbarrepublik.com, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pertamina (persero) Karen Agustiawan. Dia menggugat penetapan status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 November 2023.
Tidak ada satupun permintaan Karen yang dikabulkan majelis. KPK juga diminta melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (persero) sampai kelar.
Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air. Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.
Menanggapi penolakan gugatan praperadilan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan eks Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. Vonis dibacakan hari ini, 2 November 2023.
“KPK apresiasi putusan perkara pra peradilan Nomor: 113/Pid Pra/2023/PN Jkt Sel yang dimohonkan tersangka GKK (Karen Agustiawan),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 November 2023.
Ali mengatakan pihaknya sangat yakin praperadilan itu akan ditolak. Sebab, KPK meyakini penetapan tersangka sudah didasari aturan yang berlaku.
“Kami pastikan semua proses penyidikan oleh KPK patuh pada ketentuan dan mekanisme yang ada,” ujar Ali.
(*Wari)