Mimbarrepublik.com, Jakarta– Provinsi DKI Jakarta meraih Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Istora Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Rabu 15/3/2023,
Penghargaan diberikan langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo kepada Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat acara Business Matching Produk Dalam Negeri Tahap V. DKI Jakarta menjadi salah satu dari tiga provinsi peringkat tertinggi pada kategori Pemerintah Provinsi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta sekaligus Ketua Harian Tim P3DN Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, DKI Jakarta telah menyampaikan Komitmen Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia (BBI) kepada Kemenkomarves pada Tahun 2022 sebesar Rp 11,334 Triliun.
Ratu menjelaskan, berdasarkan Sistem Pengawasan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) BPKP, realisasi penggunaan Produk Dalam Negeri Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 adalah Rp 20,454 triliun atau 180,47 persen dari Komitmen Aksi Afirmasi BBI.
“Provinsi DKI Jakarta telah membentuk Tim P3DN sebagai perpanjangan tangan Tim P3DN Nasional sejak 2018 dan diperbarui melalui Kepgub 217 Tahun 2022 tentang Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri,” ujar Ratu.
Ratu menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Insekda 51 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 sebagai panduan pelaksanaan teknis P3DN.
Beberapa poin penting dalam Insekda tersebut yakni, pembentukan Tim P3DN pada masing-masing SKPD/UKPD, optimalisasi penggunaan PDN dan pelaporan P3DN melalui sistem aplikasi yang telah ditentukan.
“Atas kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas dan kerja ikhlas Provinsi DKI Jakarta mendapatkan Penghargaan ke-1 P3DN Kategori Pemerintah Provinsi. Selanjutnya, kita berharap kerja sama dan sinergi menjalankan P3DN Tahun 2023,” tandas Ratu.
Untuk diketahui, berikut upaya-upaya yang telah dilaksanakan Tim P3DN Provinsi DKI Jakarta dalam mendorong P3DN:
a. Berpartisipasi aktif dalam Business Matching Nasional mulai dari Tahap I hingga Tahap IV.
b. Mendorong SKPD/UKPD membelanjakan produk bersertifikat TKDN melalui e-Katalog dan e-Order serta mencantumkan penggunaan Produk Dalam Negeri dalam KAK dan Kontrak.
c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan P3DN secara rutin setiap dua minggu sekali.
d. Mengadakan kegiatan Business Matching secara internal untuk mempertemukan kebutuhan pengadaan Barang pemerintah dengan para produsen produk bersertifikat TKDN.
e. Melakukan asistensi penginputan realisasi belanja PDN dalam sistem aplikasi pelaporan (Siswas BPKP, LPSE LKPP, SIPD Kemendagri).
f. Sosialisasi sertifikasi TKDN dan pendaftaran produk pada e-Katalog LKPP kepada perusahaan industri besar dan IKM.