Mimbarrepublik.com, Jakarta- Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Agustinus tidak membantah terkait adanya anggaran publikasi dan dokumentasi dalam APBD DKI 2023. Dia justru mengungkapkan anggaran Rp207 miliar itu untuk memenuhi kebutuhan sosialisasi Perda (sosper) 106 anggota DPRD DKI Jakarta selama setahun atau 12 bulan.
Tentunya informasi tersebut mengejutkan Masyarakat Jakarta, yang dengan adanya temuan mengenai keberadaan anggaran sebanyak Rp207 miliar untuk publikasi dan dokumentasi di Sekretariat DPRD DKI Jakarta tersebut, padahal sesungguhnya dana tersebut selama ini digunakan untuk sosialisasi perda (Sosper), akan tetapi setelah ditelusuri, dana Sosper yang tak pernah diketahui oleh publik itu.
Nampaknya mulai terkuak adanya indikasi penyimpangan, hal ini seperti yang disampaikan, oleh Salah seorang anggota DPRD DKI Jakarta yang menyebut bahwa dana itu memang digunakan untuk kegiatan sosialisasi perda, namun anehnya, realitasnya ada dugaan penyimpangan, melalui dalam bentuk acara fiktif atau kegiatan fiktif hingga laporan kegiatan fiktif maupun manipulative.
“Cuma menghamburkan duit APBD aja itu, sebaiknya bubarkan saja” tegas anggota dewan yang namanya enggan disebutkan, seperti dikutip dari radarnonstop.co.
Menanggapi adanya temuan informasi dugaan penyimpangan dana Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), Pengamat Perkotaan Amir Hamzah, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa memang setiap anggota mendapatkan dana Sosper sebanyak Rp 40 Juta/kegiatan , berarti selama setahun setiap anggota DPRD DKI Jakarta harus melaksanakan 48 kali kegiatan, dengan mendapatkan alokasi dana Sosper sebanyak Rp 1, 9 Miliar/tahun untuk setiap anggota DPRD,
Cuma permasalahanya, ada kecenderungan pada pelaksanaan kegiatan sosper itu diduga tidak sesuai dengan anggaran pelaksanaan kegiatan sosper tersebut, apakah benar angka Rp40 juta itu digunakan sebagaimana mestinya, atau tidak digunakan semestinya, atau bahkan tidak ada kegiatannya, tapi ada laporannya, karena publik tidak pernah mengetahui apakah seorang anggota Dewan melaksanakan kegiatan sosper sesuai ketentuan atau tidak sesuai ketentuan, dan bahkan tidak melaksanakan kegiatan Sosper, namun ada laporan seakan-akan ada pelaksanaan kegiatan Sosper tersebut?.
“Ya, bagaimana publik tahu kalau anggota Dewan melakukan sosper atau tidak, karena dari pihak Sekwan sendiri tidak pernah mengumumkan kapan dan dimana seorang anggota dewan melaksanakan kegiatan sosper, ya, karena dana sosper sumbernya dari APBD, maka sudah seharusnya penerapannya transparan dan akuntabel.”ungkap Amir Hamzah kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senen, 6 November 2023
Lebih lanjut Amir mengatakan bahwa untuk kepentingan transparansi penggunaan anggaran Sosper tersebut, sudah semestinya sekretaris Dewan menyampaikan pengumuman kepada Masyarakat, mengenai jadwal kegiatan Sosper yang dilaksanakan oleh anggota DPRD DKI Jakarta, supaya Masyarakat juga bisa ikut mengawasi kegiatan sosper tersebut, misalnya; diumumkan bahwa pada hari dan tanggal sekian dilaksanakan sosper oleh anggota DPRD di kelurahan A, maka dengan adanya pengumuman itu, Masyarakat bisa cek keberadaan pelaksanaan kegiatan sosper tersebut di kelurahan tempat kegiatan sosper, dan ada keterangan dari pihak kelurahan mengenai pelaksanaan kegiatan sosper tersebut
Selain itu, lanjut Amir, setelah anggota DPRD melakukan kegiatan Sosper, maka perlu dilakukan audit terhadap anggota DPRD terkait penyerapan anggaran sosper tersebut, audit bisa dilakukan oleh inspektorat atau bahkan bisa oleh BPKP dan hasilnya harus diumumkan ke publik ya, ini semua harus dilakukan demi transparansi dan akuntabiltas penyerapan anggaran Sosper,
“Dengan adanya audit tersebut, publik bisa mengetahui siapa saja anggota dewan yang menggunakan dana sosper sebagaimana mestinya, dan juga dapat mengetahui anggota dewan yang tidak menggunakan dana sosper sebagaimana mestinya atau bahkan diduga ada anggota DPRD yang tidak melaksanakan kegiatan Sosper, tapi duitnya diambil, ini kan penyimpangan yang harus dicegah melalui audit terhadap penggunaan dana sosper .”pungkas Amir Hamzah. (*Kikel)