Mimbarrepublik.com, Jakarta- Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak relevan dalam persidangan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo pada Senin (2/10).
Ada dua pihak yang dihadirkan yakni mantan Financial Manager PT Birotika Semesta Seno Pranoto dan eks pegawai PT PT Artha Mega Ekadhana (ARME) Teti Sulastri. Pengacara Rafael, Junaedi Saibih meragukan pernyataan Seno dalam persidangan. Sebab, dia kebanyakan menyatakan tidak tahu saat ditanya-tanya jaksa, hakim, maupun tim penasehat hukum.
“Saksi tidak tahu RAT (Rafael Alun Trisambodo), saksi tidak kenal RAT. Alasan PT Birotika semesta memilih PT ARMEE sebagai konsultan juga bukan karena RAT,” kata Junaedi melalui keterangan tertulis, Selasa 3 Oktober 2023
Keterangan Seno soal fee kerja sama PT ARME dengan PT Birotika Semesta juga dinilai tidak dipertanggungjawabkan. Sebab, kata Junaedi, saksi itu mengeklaim tidak mengingat karena kejadiannya sudah berlangsung lama.
“Saksi lupa berapa fee untuk PT ARME karena sudah sangat lama dan dokumen perusahaan diatas 10 tahun sudah dimusnahkan jadi sudah tidak ada lagi bukti tertulis,” ucap Junaedi.
Ketidakrelevanan kesaksian Seno juga dinilai terlihat saat dikonfirmasi soal bukti elektronik yang dipaparkan dalam persidangan. Menurut Junaedi, saksi itu juga menyatakan tidak mengetahui.
“Semua bentuk dokumen adalah bentuk draft tanpa tanda tangan resmi, Saksi Seno tidak mengetahui dan juga tidak bisa meyakini dokumen-dokumen yang ditampilkan, bahkan sudah banyak lupa terkait kejadian yang sudah berlangsung lama tersebut,” ujar Junaedi.
Junaedi mengklaim Seno tidak bisa memberikan pembuktian atas dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dituduhkan ke Rafael. Apalagi, kata dia, saksi itu juga menyatakan konsep kerja sama antara PT ARME sama dengan perusahaan konsultan lainnya.
“Saksi Seno menyampaikan bahwa jasa yang diberikan PT ARME tidak ada yang berbeda dengan jasa yang diberikan kantor konsultan lain, semuanya normal,” terang Junaedi.
Tim pengacara Rafael juga meragukan keterangan Teti dalam persidangan kemarin. Dia dinilai tidak bisa memberikan keterangan tegas soal transaksi keuangan dalam dokumen yang dihadirkan. Junaedi menilai jaksa telah salah langkah dalam menghadirkan Teti. Sebab, eks pegawai PT ARME itu tidak mengurusi aliran dana perusahaan saat bekerja sekitar 2004 dan 2005.
“Saksi Teti menjabat sebagai finance di ARME sejak 2004 atau 2005 sebelum nya hanya di posisi data entry, tidak ada kaitan dengan keuangan atau catatan keuangan,” kata Junaedi.
Junaedi juga mengeklaim keterangan dokumen keuangan PT ARME pada 2003 yang dijelaskan Teti tidak relevan karena dia bukan pejabat terkait saat itu. Pengacara Rafael itu juga meragukan berita acara pemeriksaan (BAP) Teti soal dana taktis Rp5 miliar untuk Rafael karena dia membantah mengetahuinya dalam persidangan.
“Dalam persidangan saksi menyangkal karena saksi sesungguhnya tidak mengetahui perihal dana taktis ataupun marketing fee, saksi pun tidak mengetahui perihal realisasi segenap pencatatan uang,” ucap Junaedi.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo disebut menerima uang Rp100 juta dari PT Birotika Semesta untuk pendampingan pemeriksaan perpajakan. Dana itu didapatkannya melalui PT ARME. “(Dana Rp100 juta) itu terkait dengan adanya audit pajak, bukan yang pembuatan SPT,” kata Financial Manager PT Birotika Semesta Seno Pranoto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2 Oktober 2023.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Seno memberikan keterangan tegas soal aliran dana itu. Saksi itu menegaskan dana diberikan ke PT ARME hanya untuk pendampingan karena PT Birotika Semesta karena adanya pemeriksaan dari kantor pajak. (*Nur)