Mimbarrepublik.com, Jakarta- Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan oleh adanya peristiwa kecelakaan yang menimpa Sultan Rif’at Alfatih (20), setelah terjerat kabel serat optik di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, pada 5 Januari 2023 lalu, hingga mengakibatkan lehernya terjerat kabel optik itu, sehingga Sultan kini kesulitan untuk berkomunikasi. Bahkan, Sultan tidak bisa berbicara selama hampir tujuh bulan ini.
Sultan juga tak bisa lagi bernapas melalui hidung dan mulut. Ia harus menggunakan alat bantu pernapasan yang dipasang dari leher. Sultan juga hanya bisa mengonsumsi cairan. Akibatnya, berat badan Sultan terus menyusut,
Buntut dari peristiwa tersebut, untuk mencegah agar tidak terulang peristiwa tersebut, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan tidak akan memberikan izin pemasangan jaringan kabel tambahan kepada perusahaan yang bermasalah. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, meminta para pemilik merapikan dulu jaringan kabelnya yang menjuntai.
“Kami sudah memikirkan karena pastinya mereka akan menambah jaringan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat 11/8/2023 di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta.
Karena itu, lanjut Heru, Pemprov DKI Jakarta akan mempertimbangkan soal pemberian izin penambahan jaringan kabel ke depannya.
Heru menambahkan bahwa Pemprov DKI telah memberikan waktu satu bulan bagi perusahaan untuk membenahi jaringan kabelnya yang semrawut. “Terutama kabel yang menjuntai di jalur-jalur rawan atau jalan protokol,” katanya.
Apalagi, kabel-kabel yang ‘berseliweran’ itu telah menimbulkan korban yang terjerat. “Karena itu, sebelum itu dibereskan, izin untuk penambahan tidak akan diberikan,” ujar Heru.
Di sisi lain, Heru juga mengatakan telah meminta Wali Kota Jakarta Jakarta Selatan dan pemilik kabel menemui Sultan Rif’at Alfatih. Dia berharap ada penyelesaian masalah dan titik temu dengan korban jeratan kabel berusia 20 tahun itu.
“Kami ingin pemilik kabel dapat bisa berkomunikasi intens dengan korban dan keluarga,” ujar Heru. Sedangkan kehadiran Wali Kota Jakarta Selatan merupakan bukti bahwa Pemprov dKI tidak lepas tangan terkait masalah tersebut. (*Kikel)