Mimbarrepublik.com, Jakarta- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan sambut HUT ke-496 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta gelar uji emisi akbar (UEA) di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan pada Senin 5/6/2023.
Uji Emisi Akbar 2023 ini akan menjadi titik awal tiga kebijakan penting dalam memperbaiki kualitas udara ibu kota, sekaligus mencetak rekor MURI sebagai uji emisi terbanyak se-Indonesia yang diikuti 2.615 peserta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setiono mengatakan, beberapa langkah telah diidentifikasi untuk merumuskan target penurunan emisi sebagaimana tertera pada strategi pengendalian pencemaran udara Provinsi Jakarta sampai tahun 2030.
Dua strategi yang memiliki efisiensi tertinggi dalam pengendalian pencemaran udara adalah uji emisi dan peralihan ke angkutan umum, Uji emisi akbar ini menjadi salah satu upaya konkret untuk pengendalian pencemaran udara di Jakarta.
“Saya mengajak para pemilik kendaraan pribadi agar melakukan uji emisi dan memahami pentingnya merawat kendaraan mereka, guna mewariskan lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi Kota Jakarta dan generasi mendatang.” kata Sekda Joko saat membuka acara UEA 2023, Senin (5/6).
Kemudian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan, berdasarkan kajian Dinas Lingkungan Hidup dan Vital Strategies, kontributor terbesar penghasil polutan PM2.5 adalah dari sektor transportasi, yaitu sebesar 67%.
Untuk itu, ada tiga kebijakan penting untuk mengefektifkan strategi uji emisi dalam memperbaiki kualitas udara Jakarta, yaitu sosialisasi penaatan hukum sebelum diterapkan sanksi tilang oleh Kepolisian, pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan penerapan disinsentif parkir secara meluas di lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta maupun swasta.
“Diharapkan kegiatan ini bisa memicu, memancing dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi. Selain itu, ketiga kebijakan tersebut akan mendorong uji emisi dilakukan secara masif dan memberikan dampak perbaikan kualitas udara di ibu kota.” paparnya.
Asep mengungkapkan, acara ini merupakan sinergi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI), Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara (Korlantas) Republik Indonesia, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, dan daerah-daerah sekitar Jakarta.
Sementara itu, Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Pol. Drs. Ery Nursatari, MH., menambahkan, salah satu target utama dalam mengatasi masalah kualitas udara adalah dengan membenahi sektor transportasi dengan uji emisi.
Uji emisi kendaraan adalah suatu bentuk kontribusi masyarakat terhadap pengendalian pencemaran udara di Indonesia, karena dengan kendaraan lulus uji emisi, maka dapat mengurangi beban pencemaran udara dari sisa gas buang kendaraan bermotor, dengan besarnya jumlah kendaraan dan jumlah penduduk di Indonesia, maka sinergi antar instansi sangat diperlukan dalam pelaksanaan uji emisi ini.
Mari kita gelorakan bahwa pencegahan pencemaran udara merupakan tanggung jawab kita bersama. Semoga ke depan kegiatan uji emisi ini dapat terus terlaksana secara berkelanjutan.”tukasnya
Di samping itu, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian KLHK, Luckmi Purwandari menyatakan, keseriusan terhadap perbaikan kualitas udara juga diwujudkan dengan membangun komitmen untuk saling bekerja sama melakukan percepatan perbaikan kualitas udara di Jabodetabek.
Komitmen bersama ini dilakukan oleh KLHK, Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Banten, Pemprov Jawa Barat, dan delapan kabupaten/kota sekitar Jakarta, yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok, Strategi dan aksi bersama akan dibangun untuk perbaikan kualitas udara.
“Komitmen bersama ini selanjutnya harus diwujudkan dengan aksi-aksi nyata untuk mencapai target udara yang lebih bersih, dengan Indeks Kualitas Udara (IKU) yang lebih baik.”tukasnya.
sementara itu, Country Coordinator Vital Strategies, Chintya Imelda Maidir juga menambahkan, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh lembaganya dan Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, intervensi kolektif baru hanya mengembalikan konsentrasi PM2.5 pada tahun 2030 ke level semula pada tahun 2019.
“Perlu tindakan lebih agresif untuk menurunkan tingkat rata-rata tahunan PM2.5 di bawah standar kualitas udara ambien nasional (NAAQS) sebesar 15 µg/m3. Persoalan udara merupakan persoalan emisi lintas batas. Harmonisasi dalam pelaksanaan ketiga kebijakan tersebut dalam lingkup Jabodetabek menjadi utama,” pungkas Imelda. (*Kikel)