Mimbarrepublik.com, Jakarta- Tingginya kasus sakit dan gugurnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019 lalu diharapkan tidak terulang di Pemilu 14 Februari 2024 yang sebentar lagi akan tiba dalam hitungan hari. Terkait hal itu, berbagai langkah antisipasi harus dilakukan sejak awal dengan mempersiapkan kesehatan dan keselamatan kerja bagi segenap petugas KPPS.
Saat Pemilu 2019 lalu, tercatat 894 petugas meninggal dunia dan 5.175 petugas yang sakit saat bertugas. Maka, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati saat ditemui awak media, Selasa (23/1/2024) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Ia menekankan kepada Pemerintah dan jajaran penyelenggara agar semua panitia pelaksana penyelenggara Pemilu sampai ke level TPS harus ada proteksi BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi sebenarnya ini sudah menjadi wacana kami di Komisi IX DPR RI untuk mengusulkan agar semua panitia pelaksana penyelenggara Pemilu sampai ke level TPS ini harus ada proteksi. Kita harus belajar dari kasus 2019, begitu banyak panitia teman-teman KPPS yang gugur karena tidak tertolong karena kelelahan menghitung suara dan sebagainya,” ujar Kurniasih
Politisi Fraksi PKS ini menegaskan, meski Pemilu 2024 saat ini telah dibantu dengan sistem digital (Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Suara) dan sebagainya,
Namun ia mewanti-wanti Pemerintah khususnya penyelenggara Pemilu harus mengantisipasi terjadinya KPPS yang mengalami sakit berkepanjangan ataupun sakit oleh karena kelelahan menghitung suara dan sebagainya.
“Kami tentu tidak berharap dan tidak berdoa ada korban jiwa gitu ya, tetapi harus diantisipasi. Dan satu-satunya perlindungan yang paling pas adalah memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada semua petugas sampai di level TPS. Dan skrining kesehatan yang dilakukan itu menjadi starting awal untuk bisa memberikan perlindungan kesehatan terhadap semua panitia sampai ke level KPPS ataupun di level TPS,” tandasnya.
Di sisi lain, terkait anggaran, Kurniasih mengungkapkan bahwasanya Komisi IX sudah sejak lama tepatnya pada saat sebelum pembahasan APBN 2024 mewacanakan hal tersebut.
“Masalahnya pemilihan KPPS ini kan berlangsungnya sangat mepet sekali ya, sehingga akan diberikan kepada siapa? Itu permasalahan yang pertama,” tutur Legislator Dapil Jakarta II ini.
Permasalahan kedua, sambungnya, adalah lembaga mana yang berhak menanggung anggaran dana BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
“Kan BPJS Ketenagakerjaan kan harus ada pembayaran kan kepesertaannya ya, yang paling tepat ada di mana? ada di Kemendagri ataukah ada di KPU atau ada di mana? Nah ini harusnya sudah selesai,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia menyayangkan Pemerintah yang seolah tidak belajar dari kasus 2019.
“Harusnya kita belajar dari 2019 begitu banyak korban bahkan sampai korban jiwa yang harusnya tidak terulang lagi. Mudah-mudahan teman-teman di lapangan, panitia penyelenggara yang di-grassroot ini benar-benar bisa dijaga kesehatannya oleh Allah dan tidak ada yang sakit apalagi korban jiwa,” pungkasnya. (*Nur)