Mimbarrepublik.com, Jakarta– Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 4 orang sebagai saksi pada Rabu 24/5/2023.
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas-berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan.
Adapun keempat orang saksi yang diperiksa adalah, AA selaku Steering Committe PT Aplikanusa Lintasarta, BI selaku Direktur Utama PT Surya Energi Indotama, S selaku Direktur PT Sankeindo, dan SS selaku pihak swasta.
Sementara itu, Kejaksaan Agung masih belum menentukan status adik dari Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan BTS 4G Bakti Kominfo.
Pasalnya, penyidik Kejagung hingga saat ini masih mendalami peran dari adik kandung Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Hingga saat ini, status Gregorius masih dalam status hukum sebagai saksi dalam kasus yang rugikan negara hingga Rp8,32 triliun.
Pasalnya, penyidik Kejagung hingga saat ini masih mendalami peran dari adik kandung Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Hingga saat ini, status Gregorius masih dalam status hukum sebagai saksi dalam kasus yang rugikan negara hingga Rp8,32 triliun.
Ketut mengemukakan tak bisa memprediksi lebih lanjut lantaran semua kewenangan dan bukti ada pada penyidik. Terkait penelusuran dugaan adanya aliran dana korupsi BTS ke parpol, Ketut menyebut semua masih dalam proses penyidikan.
“Kita masih dalam proses penyidikan. Apapun bisa dilakukan oleh penyidik karena perkaranya menyangkut kerugian negara yang begitu besar. Tentunya itu juga akan dilakukan pendalaman-pendalaman,” tegasnya. (*Nur)