Mimbarrepublik.com, Jakarta- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024 lalu.
Salah satu aturan yang tercantum yakni pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Taufik Zoelkifli mengatakan, sesuai pasal 24 ayat 2 yang menjelaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan mengatur kebijakan tersebut. Karena itu, diperlukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai turunan UU Daerah Khusus Jakarta.
Menurut dia, langkah terpenting yakni menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan seluruh pihak terkait dan warga terdampak.
Sehingga kebijakan bisa diterima serta tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
“Akan ada rapat dengar pendapat dengan semua stakeholder, jadi baik pengguna asosiasi mobil atau otomotif, pemerintah, swasta dan masyarakat,” ujar Taufik Zoelkifli kepada pers di DPRD Provinsi DKI Jakarta Selasa 7/5/2024.
Ia meminta Pemprov DKI Jakarta menyiapkan Naskah Akademik (NA), sambil menunggu peraturan pemerintah yang menetapkan ibukota resmi pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
“Undang-Undang efektif ketika ada peraturan pemerintah kita menunggu Peraturan Pemerintah tentang penetapan ibu kota provinsi daerah khusus jakarta,” tutur Taufik Zoelkifli.
Ia berharap, kebijakan itu bisa menjadi solusi mengurangi kemacetan dan polusi udara yang ditimbulkan akibat penggunaan kendaraan pribadi.
“Mengurangi kemacetan, jadi bagaimana supaya masyarakat sebanyak-banyaknya menggunakan transportasi publik, sehingga jumlah kendaraan pribadi dikurangi,” tandas Taufik Zoelkifli. (*Kikel)