Mimbarrepiblik.com, Jakarta Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga mendesak pejabat BUMN yang masuk tim sukses (timses) calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) mundur dari jabatannya.
Menurutnya, hal itu sesuai surat edaran yang diterbitkan Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari bernomor S-560/S.MBU/10/2023 yang diteken pada 27 Oktober 2023.
Dalam beleid itu disebutkan direksi, dewan komisaris atau dewan pengawas, dan karyawan grup BUMN tidak diperbolehkan ikut serta atau terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu.
“Mereka tidak diperbolehkan dan harus mundur dari posisi pejabat atau komisaris BUMN,” ujar Arya kepada awak media, Selasa 14/11/2023 malam di Jakarta.
Arya menjelaskan sejumlah komisaris di perusahaan-perusahaan pelat merah telah mengajukan mundur dari jabatannya di BUMN karena terlibat sebagai tim pendukung salah satu pasangan capres dan cawapres 2024,
Diantaranya Arief Rosyid yang mundur dari Komisaris BSI, Budiman Sudjatmiko yang mundur dari Komisaris Independen PTPN V, dan Rosan Roeslani yang tidak lagi menjabat sebagai wakil menteri (wamen) BUMN dan komisaris Pertamina.
“Sudah banyak yang mengajukan. Contohnya Arief Rosyid,” kata Arya. Ia menegaskan kebijakan yang mengharuskan direksi atau komisaris BUMN mundur dari jabatannya karena terlibat dalam timses capres dan cawapres, sebagai sikap netralitas BUMN dalam Pemilu 2024.
Hal itu, lanjut Arya, sesuai dengan isi ketentuan surat edaran BUMN nomor S-560/S.MBU/10/2023. Disebutkan bahwa grup BUMN harus bebas dari politik praktis dan penyalahgunaan jabatan selain untuk kepentingan perusahaan serta menghindarkan diri dari potensi konflik kepentingan.
Selain terlibat dalam timses capres dan cawapres, pejabat BUMN yang ikut dalam pemilihan legislatif juga diminta mundur. Perihal jumlah detail berapa pejabat yang hengkang dari jabatan strategis BUMN karena ikut mendukung pasangan capres dan cawapres 2024,
Arya juga menyampaikan masih menunggu surat pernyataan mundur dari pejabat yang bersangkutan. Serta, menunggu pengumuman resmi dari masing-masing pasangan capres dan cawapres perihal nama-nama timses yang bakal didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum 24 November 2023.
“Nama-nama tersebut akan kita ketahui setelah resmi diumumkan semua capres. Ini akan memudahkan kita untuk mendata secara lengkap,” pungkas Arya. (*Nur)