Mimbarrepublik.com, Jakarta- Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI mendukung para pegawai tidak tetap (honorer) untuk mengikuti seleksi penerimaan (rekrutmen) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Inggard mengatakan hal itu usai menerima keluhan dari Forum Honorer Kategori 2 (K2) Tenaga Administrasi DKI Jakarta yang kesulitan mendapat surat keterangan (Suket) sebagai pelengkap syarat mendaftar PPPK pada rekrutmen PPPK dan ASN DKI Jakarta.
“Segenap komponen Komisi A sangat peduli dengan apa yang menjadi problem di masyarakat, khususnya tenaga honorer dalam rangka rekrutmen ASN dan PPPK. Ada kegelisahan honorer bahwa mereka tidak difasilitasi oleh pimpinan SKPDnya untuk mendaftar sebagai peserta,” ujar Inggard di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 10/6/2024.
Ia mengatakan pegawai honorer dengan SD sampai SMA yang gagal dalam proses seleksi PPPK tahun ini tak perlu khawatir, karena masih ada kesempatan mengabdi sebagai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Bukan berarti tidak direkrut terus kemudian ditelantarkan. Mereka (tenaga honorer) masih diberikan kesempatan untuk bekerja sebagai tenaga honorer, dan kita ingin tenaga honorer ini bukan hanya dipakai tenaganya saja, tetapi honornya tidak diperhatikan,” kata Inggard.
Ia juga meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mementingkan aspek kemanusiaan dengan mempertimbangkan masa pengabdian pegawai honorer.
“Dalam hal ini kami ingin Pemda (Pemerintah Daerah -red) selektif, tapi juga harus mementingkan unsur kemanusiaan. Sehingga semuanya bisa hidup sejahtera dan memang berdasarkan asas kepatutan dan kewajaran,” ungakap Inggard.
Di kesempatan yang sama, Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi DKI Jakarta Nurbaiti mengungkapkan, berdasarkan database Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, jumlah pegawai honorer ada 7.645 orang.
Ia berharap, adanya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, maka ada peluang pegawai honorer K2 menjadi menjadi PPPK pada tahun ini. “Ini harapan kami honorer K2,” kata Nurbaiti.
Di sisi lain, terdapat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Aturan pelaksana tersebut membuka peluang bagi pegawai honorer tenaga administrasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dengan kualifikasi pendidikan SD, SMP, dan SMA ditingkatkan menjadi PPPK.
“Ini peluang besar kami teman-teman tenaga administrasi, mereka bisa ikut rekrutmen PPPK tahun 2024 ini,” tandas Nurbaiti. (*Wari)