Mimbarrepublik.com, Jakarta- Pedagang Pasar Pondok Labu, Rosita, meminta agar Pemprov DKI menyosialisasikan disinsentif tarif parkir sebelum diberlakukan.
Rosita mengungkapkan belum mengetahui apakah kebijakan itu juga berlaku ke pedagang. Sebab, menurut info yang ia ketahui, kebijakan ini baru berlaku ke pengunjung.
“Ya minta sosialisasi dululah. Kan biasanya ada dari koperasi sama kepala pasar,” tuturnya kepada wartawan, Senin, 2/10/2023.
Ia pasrah dan menerima saja jika memang nantinya kebijakan itu akan diterapkan asal benar-benar adil dan transparan. “Yang penting adil. Jangan ada yang diistimewakan,” kata pedagang baju itu.
Terlebih saat ini situasi ekonomi sedang sulit karena jumlah pembeli yang turun tidak seramai dulu.
“Agak sepi. Apalagi sekarang pengambilan dana KJP tidak di sini lagi. Dulu ada di sini. Sekarang pindah ke kelurahan. Jadi makin sepi,” tandasnya.
Selain itu, pedagang sudah mengalami kenaikan tarif parkir beberapa bulan yang lalu. Bagi pedagang, dikenakan tarif anggota yakni Rp60 ribu sebulan.
“Itu juga habis naik. Sebelumnya Rp50 ribu sebulan. Sekarang Rp60 ribu sebulan. Belum ada 1 tahun ini,” imbuhnya.
Hal yang sama diutarakan Umar, . Ia seringkali berbelanja ke Pasar Pondok Labu untuk kebutuhan warung sembako. Setiap ke pasar pun, ia hanya menggunakan motor tuanya.
“Ya buat apa ke pasar pakai motor bagus. Apalagi cuma buat bawa sembako Tapi kalau misalnya nanti motor sudah kena, ya mohon ada sosialisasinya dulu,” tuturnya.
Pria yang sehari-hari berjualan sembako di Pondok Labu itu mengatakan, memang kurang merawat motor yang digunakan untuk kebutuhan belanja. Sebab, motor itu hanya digunakan setiap ada kebutuhan untuk berbelanja bahan pangan.
“Kalau untuk pergi beda lagi motornya. Karena motor untuk belanja itu motor sudah tua, sudah butut. Kurang bisa untuk jarak jauh. Jadi memang harus ada dua motor,” tukasnya.
Jika nanti sepeda motor sudah terkena kebijakan tarif parkir tertinggi, ia pun akan merawat motornya dengan baik. ( *Wari)