Mimbarrepublik.com, Jakarta– Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate rampung diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS). Selanjutnya, Kejagung akan melakukan gelar perkara dalam kasus ini, salah satunya untuk menentukan status Johnny G Plate.
“Tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan, tetapi tentunya sekaligus termasuk juga terkait dengan posisi JP (Johnny Plate),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu 15/3/2023 .
Kuntadi menyampaikan, dalam pemeriksaan hari ini, Johnny G Plate dicecar 26 pertanyaan oleh tim jaksa penyidik. Dia menyebutkan kalau Johnny mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan baik.
“Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu secepat-cepatnya untuk menentukan sikap,” ujar Kuntadi.
Usai diperiksa, Johnny menegaskan diperiksa Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sebagai menteri serta warga negara yang baik, Johnny mengaku memiliki kewajiban memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung. Hal itu dia yakini demi mendukung proses penegakan hukum.
“Saya telah memberikan keterangan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan Kejaksaan Agung dari pagi hingga siang hari ini. Keterangan-keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu, pahami, dan yang menurut saya benar sebagai saksi,” kata Johnny.
Johnny G Plate menjalani pemeriksaan hari ini, Rabu (15/3/2023) oleh tim jaksa penyidik Kejagung sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station(BTS). Dalam pemeriksaan kali ini, pihak Kejagung mencecar Johnny, salah satunya soal aliran uang ke adiknya, Gregorius Alex Plate.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, Gregorius Alex Plate tidak memiliki hubungan hukum di Kemenkominfo. Hanya saja, terdapat aliran uang kepadanya terkait kasus ini.
“Beliau ini tidak merupakan ada hubungan hukum di Kominfo, kenapa sampai ada aliran ke sana, mendapatkan fasilitas seperti itu, hari ini kita dalami. Apakah ada perintah mungkin dari kakaknya atau seperti apa kita lihat perkembangan,” kata Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta.