Mimbarrepublik.com, Jakarta- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Yang jelas naik sidik,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada pers di Jakarta, Jumat, 29/12/2023
Ade Safri menambahkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara sebelum menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Melakukan gelar perkara untuk perkara terlapor AW (Aiman Witjaksono) naik sidik,” katanya.
Ketika ditanya soal jadwal pemanggilan Aiman, Ade Safri mengaku pihaknya bakal segera menyampaikannya ke publik.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya juga telah memeriksa dan menyampaikan sekitar 60 pertanyaan kepada Aiman Witjaksono terkait pernyataan dugaan aparat Kepolisian tak netral pada Pemilu 2024.
“Tadi sebagian bukti sudah diserahkan ke penyelidik. Jadi, berita acara klarifikasi sudah saya jawab, ada sekitar 60 pertanyaan, sekitar 5,5 jam,” kata Aiman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa 5/12/2023 lalu.
Namun di kesempatan itu, Aiman tidak menjelaskan pertanyaan apa saja yang ditanyakan oleh penyidik.
Dia hanya menjelaskan, pihak Kepolisian ingin mengklarifikasi pernyataannya terkait oknum aparat Kepolisian tak netral di Pemilu 2024.
“Ya materi-materinya tentu penyidik yang kemudian nanti bisa menjelaskan. Tapi intinya bahwa seputar apa yang telah saya sampaikan di 11 November 2023 pada saat konpers di Media Center TPN Jalan Cemara,” tandasnya. (*Nur)