Mimbarrepublik.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan modus korupsi melalui pencairan tunjangan dengan membuat perjalanan dinas fiktif. Permainan kotor itu juga sudah terkonfirmasi dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022.
“Kami sarankan agar pegawai-pegawai yang melakukan penipuan tersebut untuk dikenai sanksi disiplin supaya menimbulkan efek jera.” kata Kepala Satuan Tugas Korsup KPK Wilayah I Maruli Tua kepada pers, Jumat 23/6/2023 di Gedung KPK, Jakarta
Jika tidak diberi efek jera, ia khawatir permainan kotor itu akan terus menimbulkan kerugian yang semakin besar bagi negara. Ada banyak anggaran termasuk dana daerah yang semestinya digunakan untuk pembangunan malah dialokasikan untuk perjalanan dinas fiktif.
“Karena dari hal-hal kecil seperti fraud pada perjalanan dinas ini potensial terjadi tindakan korupsi yang semakin besar,” ucap Maruli.
KPK berharap semua kementerian, lembaga dan pemerintah daerah terus memperketat pendataan perjalanan dinas dan juga pengadaan barang dan jasa yang kerap menjadi celah tindakan korupsi. Salah satu wilayah yang disebut KPK adalah Kabupaten Seluma, Bengkulu.
“Kami meminta kepada Pemkab Seluma untuk memiliki database kinerja vendor. Jika ada vendor yang hasil kerjanya kurang baik diminta untuk dimasukkan ke dalam daftar blacklist vendor supaya tidak terpilih kembali.” tukas Maruli.
Lembaga antirasuah juga memastikan bakal melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan semua proses pengadaan barang dan jasa berjalan dengan baik.
“Pada waktunya, Tim KPK akan lakukan pengecekan di lapangan atas implementasi rencana aksi serta memantau perkembangannya bersama dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu.” tandas Maruli. (*Nur)