Mimbarrepublik.com, Jakarta- Mantan Menteri Pertanian (Mentan) berinisial SYL didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, uang tersebut berasal dari para pejabat eselon 1 di Kementan.
“Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain. Atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 28/2/2024.
Jaksa Taufiq mengatakan, pemerasan itu bermula ketika SYL dilantik menjadi Menteri Pertanian pada 23 Oktober 2019. SYL disebut memerintahkan bawahannya, yaitu staf khusus menteri Imam Mujahidin Fahmid, Dirjen Perkebunan Kasdi Subagyono.
Kemudian, ajudan menteri Muhammad Hatta, serta Panji Harjanto. Mereka diminta untuk mengumpulkan uang patungan dari pejabat di Kementan.
JPU mengatakan permintaan SYL ini disertai dengan ancaman. Di mana, jika permintaannya tidak dipenuhi, maka pejabat itu akan dimutasi atau dibuat nonjob.
“Apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa SYL tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya. Atau dimutasi,” kata Jaksa.
Jaksa merinci uang puluhan miliar hasil dugaan rasuah itu digunakan antara lain untuk kepentingan istri dan keluarga SYL, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan. Kemudian, sewa pesawat, bantuan bencana alam atau sembako, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.
“Uang tersebut dikumpulkan. Kemudian dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya,” kata Jaksa, mengungkapkan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud telah melanggar dan diancam pidana. Utamanya dalam Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa. (*Nur)