Mimbarrepublik.com, Jakarta- Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo kembali diperiksa Bareskrim Mabes Polri, Rabu (29/11/2023). Ia diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri.
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Kombes Arief Adiharsa membenarkan rencana pemeriksaan Syahrul. “Betul, jadwalnya jam 14.00 WIB,” kata Arief.
Tak hanya Syahrul Yasin Limpo yang akan diperiksa, Bareskrim juga akan memeriksa sejumlah saksi lainnya. Ia adalah Mantan Sekretaris Jendral Kementan, Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Sebelumnya Syahrul juga telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri Oktober lalu. Saat ditanya mengenai kasus pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri, ia mengatakan hari ini akan menjalani pemeriksaan.
Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, SYL. Selain itu ia juga diduga menerima gratifikasi dan suap.
Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
Direktur Krimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan proses penetapan Firli sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara. Hasilnya ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam 22/11/2023.
Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. Ada sejumlah barang bukti yang disita kepolisian.
Di antara barang bukti itu adalah 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money. Kemudian 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya. (*chy)