Mimbarrepublik.com, Jakarta- Mantan Dirut Pertamina GKA mengajukan nota keberatan atas Dakwaan JPU KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024). GKA menjelaskan dakwaan Jaksa tidak jelas dan membingungkan karena disusun berdasarkan saksi-saksi yang tidak ada di dalam BAP.
“Dalam dakwaan JPU tidak melakukan pemeriksaan terhadap Black Stones, Tamarin Energi, corpus Cristy. Yang merupakan perusahaan penerima manfaat dalam bisnis LNG di Amerika Serikat,” kata GKA dalam pembacaan Nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin 19/2/2024.
Untuk itu, lanjut GKA, ia mohon agar majelis hakim perintahkan JPU untuk menghadirkan Saksi. Yakni dari Perusahaan Migas di Amerika tersebut.
“Saya mohon agar majelis hakim dapat memerintahkan JPU untuk memeriksa blakstone, corpus Cristy. Agar dapat memperoleh fakta sebenarnya,”ucap GKA.
Menurutnya, bisnis pengadaan dan pembelian kilang LNG di Amerika Serikat merupakan perintah jabatan. Yang disetujui oleh dua kepala negara.
“Saya hanya menjalankan perintah Presiden SBY dan dilanjutkan pada masa Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dimana kesepakatan ini juga disaksikan Presiden Jokowi dan Presiden Amerika Serikat Barack Obama,” ucapnya.
Sebelumnya, JPU KPK Wawan Yunarwanto mendakwa GKA dengan dakwaan secara melawan hukum. Karena dengan memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG Potensial di Amerika Serikat.
Hal itu dinilai tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan persetujuan Dewan Komisaris dan Rapat Pemegang Saham. Akibatnya, negara dalam hal ini Pertamina dirugikan lebih dari 113 juta dollar Amerika atau sekitar Rp2,1 triliun. (*Wari)