Mimbarrepublik.com, Jakarta- Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL), Roy Arman Arfandy. Lembaga antirasuah meminta petinggi Harita Nickel itu kooperatif untuk hadir menjalani pemeriksaan.
Selain Roy , penyidik juga mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan ulang terhadap dua petinggi perusahaan tambang. Mereka, Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi dan Direktur Utama PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia.
“Informasi dari teman-teman penyidik sudah direncanakan akan dipanggil ulang khusus untuk para pengusaha yang belum hadir,” kata Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).
Namun, sejauh Ali ini belum menerima informasi kapan pemanggilan ulang itu akan dilakukan. Ia berjanji akan mengumumkan kapan pemeriksaan itu di lakukan.
“Ya nanti kami akan informasikan,” katanya.
Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel, Roy Arman Arfandy tak hadir alias mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin (29/1). Atas ketidakhadiran itu, lembaga antikorupsi segera menjadwalkan ulang pemanggilan yang bersangkutan.
Dua saksi lainnya juga mengkir tanpa memberikan konfirmasi kepada pihak KPK. Kedua saksi itu yakni, Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi dan Direktur Utama PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia.
Roy Arman Arfandy, Eddy Sanusi, dan Shanty Alda Nathalia sedianya diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang menjerat Abdul Gani Kasuba Dkk.
“Kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya,” kata Ali. (*Nur)