Mimbarrepublik.com, Jakarta- Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia. Kabar ini dibenarkan oleh Pengacaranya Petrus Bala Pattyona.
“Betul (meninggal) sekarang saya di kamar beliau meninggal,” kata Petrus, dikutip dari Medcom.id, pada Selasa, 26 Desember 2023.
Petrus belum bisa memerinci penyebab kliennya menghembuskan nafas terakhir. Lukas meninggal pukul 11.00 WIB, hari ini.
Sementara itu, menurut kuasa hukum Lukas Enembe lainnya, Antonius Eko Nugroho, Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB.
“Menurut keterangan keluarga mendiang yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri dengan memegang pinggang Bapak Lukas. Tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya,” ujar Antonius, Selasa (26/12).
“Begitu, Bapak Lukas tidak bernafas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, tetapi Bapak sudah meninggal,” kata Antonius menirukan keterangan Pianus.
Dari informasi yang diterima, Lukas Enembe kalah banding. Hukumannya diperberat menjadi sepuluh tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama sepuluh tahun,” tulis amar banding yang dipublikasikan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) dikutip pada Kamis, 7 Desember 2023.
Lukas terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam pengadaan protek di Papua. Sebelumnya, mantan Gubernur Papua itu cuma divonis delapan tahun penjara. Pemberatan hukuman itu diputuskan oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.
Para pengadil meyakini Lukas bersalah karena menerima suap dan gratifikasi. Lukas juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Dia juga wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar. (*Nur)