Mimbarrepublik.com, Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lamban menangani sebuah perkara. Termasuk, kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkereta Apian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dimana kasus tersebut menyeret komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS), MS. “Kalau ada orang yang berpotensi menjadi tersangka, ya jangan didiamkan,” kata Ali saat dihubungi wartawan, D gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Ali mengingatkan agar KPK tak mendiamkan kasus rasuah yang tengah ditangani. Jika ditemukan bukti yang cukup, KPK diminta tak segan segera menahan MS sekalipun diduga kerabat mantan Depdak KPK Karyoto.
“Karena kalau tidak, nanti kesannya seakan-akan di-‘bargaining’,” kata Ali.
Seperti diketahui, MS diduga memiliki kedekatan dengan Karyoto, hubungan keduanya terjalin sejak Karyoto masih menjabat Wakapolda Jogjakarta.
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) PS. Karena diduga secara bersama-sama menerima suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api di DJKA Kemenhub.
PS didakwa menerima suap proyek jalur kereta api bersama sejumlah pihak. Salah satu pihak yang turut menerima suap tersebut yakni MS. MS disebut menerima suap dengan sebutan ‘sleeping fee’ sebesar Rp9,5 miliar.
Berdasar surat dakwaan PS, MS disebut turut menerima uang Rp9,5 miliar melalui pihak perantara bernama AS. Dengan rincian, MS menerima transfer pada 26 September 2022 berupa setoran tunai dari TS Rp3,5 miliar dan Rp2,2 miliar.
Kemudian, sebesar Rp1,7 miliar dari FNC dan sebesar Rp2,1 miliar dari IID. MS bersama pengusaha WK disebut sebagai makelar rekanan kontraktor perkeretaapian. (*Wari)