Mimbarrepublik.com, Jakarta- Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mendorong UU ASN dapat menjadi payung hukum. Harapannya, UU ASN memastikan nasib para tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.
“Apalagi yang datanya bagus itu adalah para pejuang. Mereka sudah ada yang puluhan tahun,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/12/2023).
Mardani ingin para honorer segera diangkat pada Desember tahun ini. Ia pun meminta adanya kesesuaian antara kebutuhan formasi di daerah dengan jumlah formasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Di Bali ada hampir 7 ribu hak honorer kategori II, tapi slot untuk 2024 hanya 2 ribu. Sementara yang non-ASN nonkategori II lebih banyak lagi jumlahnya,” ujarnya.
Ia pun meminta Kementerian PAN-RB dan BPKP mengaudit, serta memvalidasi data tenaga honorer. Data tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kementerian PAN-RB dan BPKP.
“Jangan sampai honorer siluman mengganggu hak dari honorer pahlawan, Honorer pahlawan dari dulu sudah bekerja, honorer siluman yang tiba-tiba masuk karena dekat sama elit itu harus dibuang”.Tandasnya. (*Wari)