Mimbarrepublik, Surabaya- Kinerja Pelayanan Masyarakat dari institusi kepolisian nampaknya kembali menjadi sorotan warga Surabaya, yang merasa mendapatkan pelayanan buruk dari petugas kepolisian bertugas di SPKT Mapolda Jawa Timur.
Dari hasil penelusuran awak media, kejadian itu, berawal ketika ada salah seorang warga yang tinggal di wilayah Ngagel Wasana dan Ngagel Madya Kota Surabaya, hendak membuat laporan dari kepolisian terhadap peristiwa yang dialaminya, mereka adalah korban dugaan tindak pidana dari seorang Oknum pejabat pemerintahan, dan hendak melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Jawa Timur.
“Saya bersama dengan teman-teman telah datang ke SPKT Mapolda Jatim, dan itu bukan hanya datang sekali saja, tapi datang bolak-balik ke Mapolda, kalau diitung-itung ada 25 kali kami bolak-balik datang ke Mapolda Jatim, mas.”ungkap Ruben kepada awak media, Selasa, 21 November 2023 di Surabaya.
Menurut Ruben, dirinya mencermati pelayanan di SPKT Mapolda Jatim, kelihatan tidak professional, hal itu terlihat adanya mesin nomor antrian yang sering kali bermasalah, sehingga saat dirinya ingin mengadukan permasalahan selalu terkendala oleh mesin nomor antrian,
pasalnya mesinnya tidak pernah dinyalakan, dengan alasan rusak, akibatnya ketika giliran dirinya menyampaikan kronologi dan menunjukkan bukti untuk membuat laporan tersebut, ke petugas SPKT Polda Jatim, waktunya dibatasi sehingga tidak bisa leluasa dalam menyampaikan bukti dan permasalahan yang dialaminya ke petugas SPKT Polda Jatim.
“Selain itu, petugas di SKT Mapolda Jatim juga nampak kurang profesional, mereka mengatakan data kami PBB kurang lengkaplah, otomatis kami pulang dan pada keesokan harinya kami datang lagi tetapi masih belum bisa dibuatkan laporan polisi padahal kami sudah melengkapi persyaratan, sesuai anjuran mereka, tapi tetap mereka tidak menerbitkan surat pelaporan, seperti yang kami minta.”tukas Ruben.
Hal senada juga di sampaikan Purwomartono Ketua Fasis Kota Surabaya, kepada wartawan ia mengatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan pelayanan di SPKT Polda Jatim, bahkan terkesan berbelit-belit, tidak professional dan yang mengherankan membuat tambahan persyaratan yang terkesan mengada-ngada serta tidak logis.
“Lho, kami ini warga yang jadi Korban tindak pidana oleh terduga salah seorang oknum pemerintahan, ingin membuat laporan kepolisian sesuai mekanisme maupun sesuai peraturan yang berlaku di negeri ini, tapi kok nampaknya dipersulit oleh petugas kepolisian di SPKT Polda Jatim, pakai harus mencantumkan surat somasi, mana ada se, bikin laporan kepolisian pakai harus di cantumkan surat somasi, ini wuaneh dan kesan nya mengada-ngada.”ucap Purwomartono Ketua Fasis.
Padahal, lanjut Purwomartono, yang namanya surat somasi itu bukan kewenangan korban, itu kewenangannya praktisi hukum, pengacara atau kuasa hukum, sedangkan dirinya bersama teman-teman lainnya warga Ngagel Wasana dan Ngagel Madya Kota Surabaya itu yang usianya sudah sepuh dan sudah ada yang bawa tongkat itu adalah korban, lha, kok disuruh buat surat somasi oleh oknum petugas SPKT Polda Jatim, ke terduga pelaku tindak pidana tersebut terlebih dahulu bila ingin Laporan Polisi segera diterbitkan,
“Kami mau melaporkan dipersulit padahal kami korban sudah umur 70 keatas kenapa kok pelayanan sampai menyiksa kami, bukan hanya itu yang lebih aneh lagi, sekarang penyidiknya telp kepada oknum pejabat yang dilaporkan untuk konsultasi tentang warga ini yang hendak melaporkan tindak pidana. Aneh, ya mana ada kami melaporkan malingnya lalu oknum polda menelpon maling dan berkoordinasi khan aneh ada apa dengan oknum polda tersebut.”tandas Purwomartono
Ditambahkan juga oleh Ruben (70), selain dirinya merasa dipersulit oleh oknum petugas SPKT Polda Jatim, yang dikatakan kurang persyaratan untuk terbit LP oleh oknum polda berinisial Yd, hingga mau tidak mau, pihaknya berusaha memenuhi persyaratan tapi tetap saja ditolak dengan berbagai alasan yang terkesan aneh dan mengada-ngada.
“Kami sudah berkali kali ke SPKT tapi sampai sekarang, belum juga di terbitkan LP atas pengaduan kami tersebut, apakah kami tidak diperkenankan buat LP apakah memang benar kalau melaporkan tindak pidana sangat sulit sekali sampai saya hampir jatuh berkali kali karena saya memakai tongkat, kami mulai curiga jangan-jangan ada sesuatu dibalik dipersulitnya pengurusan Laporan Polisi kasus yang kami adukan, Ya, kalau demikian, jangan salahkan kami, Laporan kami diTolak, Kami akan bertindak ke Jalur hukum lain, kami akan laporkan ke atasan mereka, Ingat Indonesia ini negara hukum, jadi nggak bisa sewenang-wenang, gitu.”pungkas Ruben. (*Red/dit)