Mimbarrepublik.com, Jakarta- Seperti diberitakan sebelumnya, yang menyebutkan bahwa untuk menanggulangi kemacetan pada Rabu, 3 Mei lalu, Heru mengatakan, Pemprov DKI akan membahas wacana perubahan jam kerja.
Heru mengatakan, untuk sementara ini gagasan perubahan jam kerja ialah terbagi menjadi dua bagian yakni pekerja masuk pukul 08.00 WIB dan masuk pukul 10.00 WIB.
“Kalau itu dari rumah jam 6 nganter anak sekolah dulu jam 7. Terus dia ke kantor jam 8 jadi nggak ganggu dia sebagai orangtua nganter anak sekolah,” kata Heru.
Menurut Heru, untuk menentukan kriteria pekerja yang masuk kantor pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB masih harus dibahas, ada juga yang jam 10. Nah, itu nanti yang jam 8 sama yang jam 10 siapa saja nanti di bahas tergantung masing-masing mereka swasta.
Sementara itu, terkait dengan wacana itu, saat ditemui pers, Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, kebijakan perubahan jam kerja para pekerja di Ibukota masih dikaji.
Proses pengkajian dipastikan melibatkan berbagai pihak terkait melalui proses yang panjang, salah satunya melalui proses diskusi grup terfokus atau ‘focus group discussion’ (FGD). Hasil FGD itupun akan berperan penting dalam menentukan kebijakan tersebut.
“Masalah jam kerja, Dinas Perhubungan sedang FGD. (Keputusan) tergantung hasilnya. Nanti kita lihat.”tandas Heru di Jakarta, Senin 8/5/2023. (*Kikel)