Mimbarrepublik.com, Jakarta- EKS Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate disebut tidak bisa diproses hukum dalam dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. Sebab, Johnny hanya menjalankan tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Berdasarkan Pasal 51 ayat 1 KUHP, terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan karena melaksanakan perintah jabatan,” kata salah satu kuasa hukum Johnny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, (6/11).
Kuasa hukum Johnny menegaskan seluruh kebijakan pengadaan 4.200 BTS 4G tahun anggaran 2021 khususnya kebijakan pengusulan anggaran merupakan pelaksanaan perintah jabatan dari Jokowi. Pengusulan anggaran itu dinilai jaksa penuntut umum (JPU) sebagai perbuatan melawan hukum.
Pelaksanaan perintah dari Jokowi tertuang dalam risalah rapat kabinet nomor 0108 tahun 2020 dan risalah rapat kabinet nomor 0140 tahun 2020. Kemudian Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021.
Bahkan, kata kuasa hukum Johnny, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengeluarkan surat nomor B194 tahun 2020 tanggal 29 Juni 2020. Surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa itu berisi perencanaan digitalisasi nasional.
“Bahwa perencanaan digitalisasi nasional yang dilakukan oleh Menkominfo telah sesuai dengan arahan Presiden yaitu dalam rapat kabinet tanggal 4 Juni 2020,” papar dia.
Kuasa hukum Johnny menyebut Bappenas diminta menindaklanjuti penganggarannya. Johnny diminta mengirimkan satu lembar daftar kebutuhan investasi infrastruktur dan anggarannya yang dibutuhkan dalam rangka digitalisasi nasional.
Hal itu terbukti dari surat Menkominfo Nomor B235 tahun 2020 kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kemudian Surat Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas Nomor 376 tahun 2020 dan B310 tahun 2020.
“Fakta tersebut telah dengan terang membuktikan bahwa kebijakan menaikkan target pembangunan dan usulan anggaran pembangunan BTS terjadi pasca perintah Presiden Republik Indonesia dalam rapat terbatas,” ujar dia.
Selain itu, kuasa hukum Johnny mengutip penjelasan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Beleid itu dipedomani oleh Johnny bahwa segala kebijakan yang ditetapkan presiden dalam rapat sidang kabinet merupakan pedoman dalam penentuan kebijakan pengeluaran atau penganggaran BTS 4G.
“Berdasarkan fakta-fakta di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa kebijakan pengadaan BTS 4G merupakan perintah Presiden Republik Indonesia,” jelas dia. (*Nur)