Mimbarrepublik.com, Jakarta– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa PN Jakarta Pusat menghukum KPU selaku tergugat untuk melaksanakan tahapan pemilu ulang selama kurang lebih dua tahun lebih atau ditunda ditunda ke 2025, Perkara tersebut diadili oleh majelis hakim yang diketuai T Oyong dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan diambil melalui sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada Rabu (1/3) lalu dan dibacakan hari ini, dan diumumkan melalui konferensi pers, Kamis 2/3/2023 di Jakarta.
“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian bunyi putusan perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Menanggapi putusan Vonis PN Jakarta Pusat tersebut, Dihubungi terpisah, kepada wartawan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima. PN Jakarta Pusat menghukum KPU selaku tergugat untuk melaksanakan tahapan pemilu ulang selama kurang lebih dua tahun lebih atau ditunda ditunda ke 2025.
“Kita banding,” tukas Hasyim kepada wartawan, Kamis, 2/3/2023 di Jakarta.
Hal senada juga disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik yang dihubungi secara terpisah pun menegaskan pihaknya menolak putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu hanya ada dua istilah, yakni pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
“Definisi pemilu lanjutan dan susulan itu ada di Pasal 431 sampai dengan Pasal 433,” terang Idham.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, pemilu lanjutan maupun susulan hanya dapat dilakukan jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lain di sebagian atau seluruh wilayah Indonesia sehingga tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan.
Adapun penetapan penundaan pelaksanaan pemilu dilakukan oleh KPU, dari tingkat kabupaten/kota sampai KPU RI, atas usul KPU di bawahnya atau panitia pemilihan kecamatan (PPK) apabila penundaan pelaksanaan pemilu meliputi satu atau beberapa kelurahan/desa maupun kecamatan.