Mimbarrepublik.com, Jakarta- Langkah Indonesia Corruption Watch (ICW) membuka daftar nama calon anggota legislatif atau caleg DPR RI dan DPD RI yang berstatus mantan terpidana korupsi diapresiasi sejumlah pihak. Di sisi lain, upaya ICW tersebut turut mempertanyakan slogan KPU Melayani yang dikeluarkan oleh KPU.
“Harusnya ini dimaknai melayani pemilih, salah satunya dengan memberikan informasi yang utuh mengenai latar belakang calegnya,” ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati kepada wartawan, Sabtu 26/8/2023.
Menurutnya, langkah ICW dengan menelusuri rekam jejak dan status mantan terpidana korupsi para caleg yang sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) oleh KPU dapat memberikan kemudahan bagi pemilih untuk memberikan hak politik saat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.
Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan, tanpa adanya upaya yang dilakukan lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, sulit bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan yang dimulai pada Sabtu 19/8/2023 sampai Senin 28/9/2023
“Penyelenggara pemilu baik KPU ataupun Bawaslu hanya bersifat formal dan mengebiri publik atas perannya yang tidak inovatif,” tandas Mita.
ICW telah merilis 15 nama caleg DPR RI dan DPD RI yang berstatus mantan terpidana korupsi. Sebetulnya, larangan bagi mantan terpidana untuk nyaleg hanya ditujukan kepada mereka yang belum melewati masa jeda selama lima tahun setelah dinyatakan bebas murni atau dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dari pengadilan.
Saat dimintai tanggapan atas langkah ICW tersebut, anggota KPU RI Idham Holik menjawab pertanyaan wartawan, dengan memperlihatkan dokumen excel berupa nama caleg yang berstatus mantan terpidana, nama partai politik, daerah pemilihannya yang terdiri 52 caleg DPR RI dan 15 caleg DPD RI.
Di antara para caleg DPR RI berstatus mantan terpidana korupsi yang diungkap KPU RI, terdapat nama Susno Duadji, caleg PKB dapil Sumatera Selatan II dan Nurdin Halid, caleg Partai Golkar dari dapil Sulawesi Selatan II. Sementara salah satu caleg DPD RI berstatus mantan terpidana korupsi adalah Patrice Rio Capella dari Bengkulu. (*Nur)