Mimbarrepublik.com, Jakarta- Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengoreksi 267 daftar calon tetap (DCT) yang diajukan 17 partai politik peserta Pemilu 2024. Sebab, keterwakilan perempuan calon anggota legislatif (caleg) pada ratusan DCT itu masih kurang dari 30%.
Sementara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Rabu (29/11) lalu sudah menyatakan KPU melakukan pelanggaran administratif pemilu karena membuat regulasi pembulatan pecahan desimal ke bawah angka nol di belakang koma hasil pembagian keterwakilan perempuan caleg minimal 30% dengan jumlah kursi pada daerah pemilihan (dapil).
Direktur Eksekutif Netgrit sekaligus salah satu pihak yang melaporkan KPU ke Bawaslu mengingatkan, pengaturan pembulatan ke bawah yang tertuang lewat PKPU Nomor 10/2023 telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) lewat putusan Nomor 24 P/HUM/2023 pada akhir Agustus lalu.
Selain itu, Hadar juga menyebut bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan sanksi peringatan bagi anggota KPU lainnya karena pengaturan pembulatan ke bawah kebijakan afirmatif tersebut.
Demi menjaga konstitusionalisme dan legitimasi pencalonan maupun hasil Pemilu Legislatif 2024, Koalisi meminta KPU melaksanakan putusan Bawaslu yang memerintahkan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pencalonan anggota DPR.
“Pelaksanaan putusan Bawaslu dilakukan dengan mengoreksi 267 DCT Pemilu Anggota DPR sesuai dengan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu,” jelas Hadar kepada wartawan di Jakarta Jumat 1/12/2023.
Beleid dalam UU Pemilu itu menegaskan bahwa daftar bakal calon anggota legislatif memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan. Oleh karena itu, Koalisi menilai 267 DCT yang diajukan 17 partai politik melanggar keterpenuhan persyaratan pengajuan daftar calon.
Dalam hal ini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai politik yang seluruh DCT-nya memenuhi keterwakilan perempuan caleg minimal 30%. (*Nur)