Mimbarrepublik.com, Jakarta- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menegaskan pemasangan alat peraga kampanye (APK) harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan atau masyarakat sekitar, khususnya anak-anak.
“Hal ini terkait dengan faktor keselamatan berkendara dan kehati-hatian. Pemasangan APK harus benar-benar memperhatikan faktor cuaca dan keselamatan pengguna jalan, termasuk anak-anak,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Sabtu., 13/1/2024
Menurut dia, berdasarkan Pasal 26 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, Pasal 26 menyebutkan metode kampanye Pemilu 2024 antara lain dilakukan melalui pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum.
Selanjutnya dalam Pasal 72 ayat (4) huruf k disebutkan bahwa pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak memilih.
Kemudian dalam Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ditegaskan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan, antara lain dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
“Dengan demikian, substansinya harus benar-benar memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, di antaranya tidak mengeksploitasi anak atau hal lain,” kata Nahar.
Hal ini sebagaimana yang termuat dalam Surat Edaran Bersama Menteri PPPA, Mendagri, KPAI, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak yang telah ditandatangani pada 20 November 2023. (*Nur)