Mimbarrepublik.com, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) HA dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Itu, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas, tahun 2021-2023.
Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keempat tersangka lainnya adalah Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) MG, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) M. Kemudian, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) RA, dan Koorsmin Kabasarnas RI ABC.
“KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Alex di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 26/7/2023.
Alex mengatakan, HA diduga meminta fee 10 persen dari tiga proyek selama dia menjabat. Tiga proyek tersebut, yaitu :
-
Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar
-
Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar
-
Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Dari ketiga proyek tersebut, kata Alex, HA diduga menerima fee sebesar Rp88,3 miliar. Tepantnya, selama tiga tahun ia menjabat.
“Dari informasi dan data diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui A,B,C diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023. Sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Alex.
“Dan akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama Tim Penyidik Puspom Mabes TNI,” kata Alex. Namun, kata Alex, penyidikan untuk dua tersangka berasal dari militer diserahkan kepada Puspom Mabes TNI, sesuai dengan aturan berlaku.
“Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. Dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum,” katanya.
Hal itu sesuai Jo Pasal 89 KUHAP, maka terhadap dua orang tersangka HA dan A,B,C diduga sebagai penerima suap. “Penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI,” ucap Alex.
Nantinya, dilakukan proses hukum diselesaikan oleh Tim Gabungan Penyidik KPK. “Dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur,” kata Alex.
Sedangkan, tersangka MG, MR dan RA sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Yaitu, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*Warih)