Mimbarrepublik.com-Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan korupsi pengadaan sistem pengawasan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terjadi pada 2012. Saat itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat sebagai menteri di sana.
“Di 2012. Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya, waktu kejadiannya kapan,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September 2023.
Asep belum bisa memerinci lebih lanjut kronologi kasus ini. Termasuk, keterlibatan Cak Imin dalam perkara itu. Penyidik dipastikan masih mencari bukti.
“Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempusnya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu,” ucap Asep.
Dia memastikan pihaknya berkemungkinan memanggil pejabat terkait di Kemnaker pada 2012 untuk medalami perkara. Seluruh informasi terkait dipastikan ditindaklanjuti.
“Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan,” ujar Asep. Baca juga: KPK Periksa 6 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Kasus Uang Ketok Palu Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta disebut terlibat dalam kasus ini.
KPK memastikan perkara ini bukan suap karena menemukan adanya kerugian negara. KPK menyebut banyak problem dalam dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Dugaan korupsi itu diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saya enggak tahu sistemnya seperti apa ya, yang jelas itu kan dari hasil audit BPK, sistem itu enggak berjalan, sudah itu saja,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023. Alex menjelaskan sejumlah item diminta Kemnaker untuk pengadaan sistem proteksi ini. Namun, cuma komputer yang bisa digunakan. (*Nur)