Mimbarrepublik.com, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) milik lembaga antirasuah belum dihentikan. Perkara itu masih di tahap penyelidikan. “Tidak dihentikan yang kami tahu,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 6/12/2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan pihaknya masih terus mencari bukti tambahan untuk menaikkan perkara itu ke tahap penyidikan. Kini, penyelidik tengah mencari unsur pidana dalam kejadian tersebut.
KPK, sambungnya, bakal tegas dengan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Satu pegawai pun sudah dipecat. “KPK sudah memecat satu pegawai yang bertugas di rutan, dan juga yang melakukan fraud,” ujar Ali.
Dugaan pungli ini terbongkar karena adanya laporan soal pelecehan istri salah satu tersangka. KPK menyebut ekspose kasus dugaan pungli di rutan yang dikelolanya sudah berkali-kali dilakukan. Lembaga Antirasuah tengah membidik pihak lain. (*Nur)