Mimbarrepublik.com, Jakarta- Ajudan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto mangkir memenuhi panggilan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah ini pun mengingatkan Panji untuk bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementan.
“Kami ingatkan para saksi dimaksud untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya. Karena itu merupakan kewajiban hukum,” kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri kepada pers, Rabu 11/10/2023 di Jakarta.
Selain Panji, KPK juga mengingatkan staf biro umum Kementan, M. Yunus dan Sekjen Kementan periode 2019-2021 Momon Rusmono untuk kooperatif jika dipanggil KPK.
“Diingatkan saksi untuk bersikap kooperatif pada pemanggilan,” ucap Ali.
Diketahui, KPK sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. Lembaga antirasuah dikabarkan telah menjerat tiga orang tersangka.
Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi sejumlah nama yang dijerat sebagai tersangka dan detail perkara. KPK pun menerapkan tiga pasal terkait dugaan rasuah di Kementan.
Ketiga pasal tersebut yakni pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi. Hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*Nur)