Mimbarrepublik.com, Jakarta KPK menduga ada pihak berupaya merintangi proses penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP, buron Paulus Tannos (PT). Indikasinya terkait perubahan identitas dan kewarganegaraan PT yang sudah menjadi tersangka.
“Dari sisi apakah itu menghalangi proses penyidikan. Kan nyatanya tim penyidik tidak bisa membawa yang bersangkutan sekalipun sudah di tangan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/8/2023).
KPK mempertanyakan kenapa PT mampu berganti identitas. Komisi antirasuah mencurigai ada pihak yang membantu dalam perubahan identitas dan kewarganegaraan tersebut.
Apalagi, pergantian identitas dilakukan saat PT masih berada di luar negeri. Sebab, ada dokumen yang harus diurus dan perlu putusan pengadilan terkait pergantian nama.
Ali memastikan akan mendalami proses perubahan itu.
“Apakah perubahan namanya dilakukan ketika dia berada di dalam negeri, ataukah ada pihak-pihak sengaja membantu mengubah,” ujar Ali.
KPK akan mempertimbangkan langkah hukum bagi pihak yang membantu PT selama pelarian, termasuk untuk mengubah identitas. Sebab, mereka dianggap menggagalkan penangkapan buronan.
PT telah buron sejak tahun 2019. Ia secara diam-diam mengganti identitas menjadi Tjhin Thian Po.
Buron ini juga diketahui telah berganti kewarganegaraan. PT diduga mengganti paspornya di sebuah negara wilayah Afrika. (*Nur)