Mimbarrepublik.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami Ketua Dewan Pertimbangan Partai Nasional Demokrat (NasDem) Jawa Barat, Rajiv. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan aliran uang dari mantan Menteri Pertanian (Mentan), SYL.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, hal itu didapat setelah penyidik memeriksa Rajiv sebagai saksi dalam kasus korupsi di Kementan RI, Selasa 30/1/2024.
“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran uang dari tersangka SYL,” kata Ali kepada wartawan, Rabu 31/1/2024.
Dalam kasus yang sama, KPK juga memanggil Wakil Ketua DPC PKB Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Andi Dwina Isfani. Dia di dalami penyidik terkait hubungannya dengan salah satu tersangka di Kementan.
“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan perkenalan saksi dengan tersangka MH. Dalam kasus dugaan korupsi di Kementan,” katanya, menjelaskan.
Diketahui, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi di Kementan RI. KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementan RI
Selain itu, KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan RI atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Mereka adalah Sekretaris Jenderal Kementan, KS serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, MH.
KPK menduga SYL bersama dengan KS dan MH menerima uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang tersebut merupakan setoran dari pegawai Kementan yang dikumpulkan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarga. (*Wari)